Diresahkan Edaran Satgas Covid, Pengusaha Hotel Bereaksi

- Rabu, 23 Desember 2020 | 10:54 WIB
HOTEL BERBINTANG: Kolam renang sebuah hotel berbintang di Banjarmasin dengan latar belakang Jalan Ahmad Yani. Foto diambil belum lama ini. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
HOTEL BERBINTANG: Kolam renang sebuah hotel berbintang di Banjarmasin dengan latar belakang Jalan Ahmad Yani. Foto diambil belum lama ini. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Pandemi memukul bisnis perhotelan. Kini, pengusaha dihadapkan dengan persoalan baru. Perhotelan diwajibkan tutup sejak 24 Desember hingga 2 Januari mendatang. Benarkah?

Kabar itu cukup mengejutkan. Karena dipicu surat edaran nomor 442.1/51-P2P Diskes yang dikeluarkan Satgas COVID-19 Banjarmasin.

Isinya, tentang larangan perayaan masa liburan Natal dan tahun baru. Sebagai mitigasi lonjakan kasus positif COVID-19 di Banjarmasin.

Edaran itu diteken ketua satgas, yaitu Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Disusul kedua wakilnya, Dandim Kolonel Czi M Leo Pola Ardiansa S dan Kapolresta Kombes Pol Rachmat Hendrawan.

"Kami sungguh keberatan dengan isi edaran ini, terutama poin ketiga," kata Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banjarmasin, Nurul Fahmi, kemarin (22/12).

Menurutnya, edaran ini bertolak belakang dengan hasil mediasi bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, Satpol PP, serta TNI dan Polri pada Selasa (15/12) lalu.

"Saat itu, PHRI meminta agar hotel dan restoran tetap buka seperti biasa. Catatannya, tidak ada acara perayaan Natal atau tahun baru. Artinya, acara makan, hanya khusus bagi tamu hotel yang menginap. Bukan orang luar," bebernya.

Diluar dugaan, edaran ini muncul dengan pemberitahuan agar hotel-hotel ditutup. Alhasil, banyak pengelola yang protes.

"Kami bukan ingin melawan pemerintah dalam menangani corona. Kami hanya meminta kejelasan saja soal surat edaran itu. Diperbaiki kalimatnya, agar tidak dimanfaatkan orang lain," tegas Nurul.

Kalau dibaca, poin C itu memang rawan memicu salah paham. Karena hotel juga diikutkan bersama THM dalam satu kalimat yang sama.

Diingatkannya, hotel berbintang atau kelas melati, sudah sangat menderita selama wabah ini. Tak sedikit karyawan yang terpaksa dirumahkan demi menghindari kebangkrutan.

"Kami sudah cukup bersabar selama 10 bulan. Bukan waktu yang sebentar. Dan kami pun menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," tutup Nurul.

Dikonfirmasi terpisah, wali kota belum memberikan jawaban. Tapi wakil ketua 1 satgas, Kolonel Czi Leo coba menenangkan para pengusaha.

"Tidak. Hotel tetap boleh beroperasi alias buka. Yang tidak boleh apabila hotel membuat paket acara-acara. Semacam perayaan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak," tegasnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X