Laporan Ananda Rontok di Bawaslu

- Kamis, 24 Desember 2020 | 11:11 WIB
KOMISIONER: Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjarmasin, Subhani ketika memberi keterangan pada awak media. | FOTO: DOKUMEN RADAR BANJARMASIN
KOMISIONER: Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjarmasin, Subhani ketika memberi keterangan pada awak media. | FOTO: DOKUMEN RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Laporan pasangan calon Ananda-Mushaffa rontok di Bawaslu Banjarmasin. Terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh kubu petahana.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu Banjarmasin, Subhani merincikan, laporan itu terkait dugaan kampanye di media sosial pada masa tenang.

"Tapi kami hentikan, karena syarat formil dan materiil tidak terpenuhi," ujarnya, kemarin (23/12).

Laporan ini dimasukkan tim hukum kandidat nomor urut empat itu pada 16 Desember lalu.

Diceritakannya, sebenarnya Bawaslu sudah meminta berkas laporan untuk dilengkapi. Tapi ditunggu-tunggu, pelapor tak juga melengkapi.

Faktor lain, Bawaslu sudah melayangkan undangan resmi kepada para saksi, tapi tak ada yang berhadir. Dikejar tenggat waktu, Bawaslu pun kesulitan mendalami laporan ini.

"Maka Bawaslu dan Gakkumdu akhirnya menghentikan. Karena proses penanganan dibatasi tiga plus dua hari," jelas Subhani.

Namun, bukan berarti pekerjaan Bawaslu kelar. Masih ada laporan lain, terkait dugaan pelanggaran administrasi.

Ananda melaporkan dugaan pelanggaran di 70 tempat pemungutan suara (TPS). Subhani menyebutkan, sudah 200 saksi lebih yang diperiksa.

Sebenarnya, Ananda tak menggugat hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor.

Melainkan tentang penyelenggaraan pencoblosan pada 9 Desember lalu yang diduga melabrak aturan. "Laporan tentang prosedur ini masih diusut," pungkasnya. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X