Pemogokan Karyawan Grand Mentari, Pemko Mestinya Lebih Peka

- Jumat, 25 Desember 2020 | 10:06 WIB
TUNTUT HAK: Karyawan Grand Mentari berkumpul di halaman parkir hotel. Mereka kompak tidak bekerja sampai tuntutan dipenuhi manajemen hotel. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
TUNTUT HAK: Karyawan Grand Mentari berkumpul di halaman parkir hotel. Mereka kompak tidak bekerja sampai tuntutan dipenuhi manajemen hotel. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Ancaman itu bukan isapan jempol belaka. Puluhan karyawan Hotel Grand Mentari menggelar aksi mogok kerja. Pemko Banjarmasin terkesan gagal mendeteksi masalah ini sejak dini.

---

BANJARMASIN - Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, Yoeyoen Indharto menuding manajemen Hotel Grand Mentari tidak peka terhadap nasib karyawannya. Tudingan serupa juga dialamatkan kepada Pemko Banjarmasin.

Sebab, sampai sekarang, tak ada tanggapan atas surat peringatan yang dilayangkan serikat buruh.

"Sudah dua kali surat dilayangkan, tapi seperti ada pembiaran. Hingga akhirnya, karyawan pun memutuskan mogok kerja sampai waktu yang tak ditentukan," ucap Yoeyoen.

Ditutup pada awal pandemi, karyawan hotel sempat dirumahkan. Lalu, sejak awal Juli, hotel kembali dibuka.

Karyawan kembali masuk bekerja, tapi bergantian. Hanya bekerja selama lima hari dalam sebulan. Sehari cuma diupah Rp100 ribu.

Sementara tingkat hunian hotel kembali ramai. Jadi yang kebagian shift, dibuat kewalahan melayani tamu yang menginap.

Tuntutan karyawan sederhana. Mereka kembali bekerja seperti biasa. Jika tidak, mereka akan melancarkan aksi mogok. Dimulai sejak kemarin (24/12).

"Harusnya pemko melalui Dinas Tenaga Kerja mengupayakan mediasi antara karyawan dan manajemen hotel. Kalau seperti ini, yang rugi bukan hanya hotel, tapi juga pemko," tambah Yoeyoen.

Bila aksi mogok ini tak membuahkan hasil, FSPMI siap menempuh jalur hukum. Menuntut pemutusan hubungan kerja (PHK), komplet dengan uang pesangon.

"Agar kawan-kawan bisa bekerja di tempat lain," tutupnya.

Lalu, apa jawaban pemko? Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Banjarmasin, Doyo Pudjadi mengaku tak mengetahui masalah ini.

"Tidak ada surat yang masuk terkait perkara ini. Kalau ada, sudah pasti kami tindaklanjuti," ujarnya via sambungan telepon.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kerja Sama dengan SRC

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:49 WIB

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB
X