BARABAI- Sebentar lagi libur akhir tahun. Objek wisata menjadi perhatian khusus karena bisa berpotensi menciptakan kerumunan. Untuk itu Pemerintah Hulu Sungai Tengah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mengatur aktivitas seluruh objek wisata di HST.
Dalam SE nomor 556/347/Disporapar/2020 disebut, objek wisata boleh dibuka namun hanya sampai pukul 17.00 Wita dan harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Tidak menggelar hiburan seperti orgen tunggal dan sejenisnya," tegas bupati dalam SE tersebut.
Selain itu masyarakat juga dilarang untuk menggelar perayaan malam pergantian tahun pada (31/12) nanti. Edaran ini berlaku mulai tanggal 24 - 31 Desember 2020.
"Perayaan dalam bentuk apapun yang berpotensi menciptakan kerumunan dan keramaian masa dilarang," lanjutnya
Seperti yang diketahui, HST punya banyak spot wisata yang indah dan menarik. Seperti Manggasang, Nateh, Goa Limbuhang, Pulau Mas, Riam Bajandik, dan Baruh Bunga.
Tempat-tempat itu berpotensi dikunjungi wisatawan dari dalam maupun luar daerah. Untuk itu pemerintah daerah membatasi jam operasional objek wisata. (mal/ema)