Hingga 31 Desember, Objek Wisata di HST Harus Tutup Mulai Jam 5 Sore

- Jumat, 25 Desember 2020 | 13:55 WIB
WISATA: Para pengunjung objek wisata Riam Bajandik Hulu Sungai Tengah saat naik rakit bambu menyusuri sungai. Foto diambil awal Desember lalu. | FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN
WISATA: Para pengunjung objek wisata Riam Bajandik Hulu Sungai Tengah saat naik rakit bambu menyusuri sungai. Foto diambil awal Desember lalu. | FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN

BARABAI- Sebentar lagi libur akhir tahun. Objek wisata menjadi perhatian khusus karena bisa berpotensi menciptakan kerumunan. Untuk itu Pemerintah Hulu Sungai Tengah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mengatur aktivitas seluruh objek wisata di HST.

Dalam SE nomor 556/347/Disporapar/2020 disebut, objek wisata boleh dibuka namun hanya sampai pukul 17.00 Wita dan harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

"Tidak menggelar hiburan seperti orgen tunggal dan sejenisnya," tegas bupati dalam SE tersebut.

Selain itu masyarakat juga dilarang untuk menggelar perayaan malam pergantian tahun pada (31/12) nanti. Edaran ini berlaku mulai tanggal 24 - 31 Desember 2020.

"Perayaan dalam bentuk apapun yang berpotensi menciptakan kerumunan dan keramaian masa dilarang," lanjutnya

Seperti yang diketahui, HST punya banyak spot wisata yang indah dan menarik. Seperti Manggasang, Nateh, Goa Limbuhang, Pulau Mas, Riam Bajandik, dan Baruh Bunga.

Tempat-tempat itu berpotensi dikunjungi wisatawan dari dalam maupun luar daerah. Untuk itu pemerintah daerah membatasi jam operasional objek wisata. (mal/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X