BANJARBARU - Libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru), Polres Banjarbaru menutup layanan perpanjangan dan pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis di masa libur, pihak kepolisian memberikan dispensasi melakukan perpanjangan di hari berikutnya.
Kasatlantas Polres Banjarbaru, AKP Apriyansyah melalui Baur SIM Satlantas Polres Banjarbaru Aipda I Putu SW mengatakan, pada libur Natal layanan SIM ditutup pada 24 sampai 27 Desember 2020.
"Dengan begitu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan pada 28 sampai 30 Desember," katanya, kemarin (25/12).
Sementara pada libur tahun baru, diungkapkannya, layanan SIM di Polres Banjarbaru ditutup sejak 31 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021. "Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis di masa libur tahun baru, kami beri waktu melakukan perpanjangan pada tanggal 3 sampai 6 Januari," ungkapnya.
Disampaikannya, apabila masyarakat pemegang SIM yang masa berlakunya habis tidak melakukan perpanjangan pada tenggat waktu yang disediakan, maka diwajibkan melakukan mekanisme untuk pembuatan SIM baru.
Terkait layanan SIM selama pandemi Covid-19, sejauh ini di Polres Banjarbaru menerapkan protokol kesehatan untuk meminimalisir penularan wabah virus corona.
"Tempat duduk kami beri jarak. Kami juga menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan dan pemohon wajib menggunakan masker," urai Putu.
Dijelaskan dia, ketika virus corona mewabah jumlah masyarakat yang ingin membuat SIM pun mengalami penurunan. "Jika normalnya seratusan pemohon SIM baru, saat pandemi hanya sekitar 50-an sehari," pungkasnya. (ris/yn/bin)