Nama Beken? KPU Tak Gentar

- Sabtu, 26 Desember 2020 | 11:30 WIB
JALUR HUKUM: Ananda menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi. Menggandeng pengacara beken seperti Bambang Widjojanto.
JALUR HUKUM: Ananda menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi. Menggandeng pengacara beken seperti Bambang Widjojanto.

BANJARMASIN - Gugatan sengketa Pilwali Banjarmasin dari pasangan calon Ananda dan Mushaffa Zakir telah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sederet pengacara beken digandeng.

Salah satunya ada nama Bambang Widjojanto, mantan Wakil Ketua KPK periode 2011-2015. Dari Law Firm Widjojanto, Sonhaji dan Associates (WSA Law Firm).

Bagaimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin menghadapinya?

"Kami sudah siap. Soal nama besar, ah biasa saja. Mari melihat substansi melihat masalahnya saja," jawab Komisioner Bidang Hukum KPU Banjarmasin, Heriwijaya, kemarin (25/12).

Baginya, tak ada perbedaan antara persidangan di Pengadilan Negeri atau MK. KPU telah menyiapkan penjelasan kepada majelis hakim.

"Sepanjang gugatannya jelas, akan kami berikan jawabannya. Karena semua sama saja ilmunya," tambahnya.

Sejak gugatan dilayangkan pada 18 Desember lalu, KPU sudah mempelajarinya. Sembari menunggu kabar dari MK, KPU terus mematangkan jawaban.

Ditanya siapa pengacara yang ditunjuk, KPU belum memutuskan, apakah pengacara lokal atau luar.

Heri hanya menekankan, KPU punya kriteria tersendiri. Dia juga masih menunggu, apakah sidang digelar secara offline atau online. "Lihat keadaan nanti, kami masih belum tahu," tutupnya. (gmp/at/fud)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X