BANJARMASIN - Apa kabar kasus pembukaan kotak suara tanpa saksi di Kecamatan Banjarmasin Selatan? Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin memastikan, itu murni pelanggaran administrasi, bukan pidana.
"Pelanggaran PPK (panitia pemilihan kecamatan) itu cuma prosedur. Tata cara saja," kata komisioner KPU, Heri Wijaya, kemarin (26/12).
"Jadi cukup dengan sanksi teguran dan tertulis saja. Bahwa lain kali harus sesuai prosedur," tambahnya.
Laporan awal, diduga kotak suara dibuka tanpa memberitahukan kepada saksi. Tapi setelah dikaji, KPU tak menemukan perubahan rekapitulasi suara. Mengingat di sana juga ada pengawas dari Bawaslu.
Dugaan pelanggaran itu dilaporkan kubu penantang Pilgub Kalsel, pasangan Denny Indrayana dan Difriadi Darjat.
Lalu, apa maksud pembukaan itu? "Cuma keperluan memotret formulir C1 untuk diunggah ke aplikasi. Rupanya pas pencoblosan tak tuntas. Artinya dugaan itu gugur," tegas Heri.
Mengingat Denny sudah mengajukan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, bagaimana bila kasus ini juga disertakan? Heri menegaskan KPU sudah siap.
"Ya, silakan saja, KPU sudah menyiapkan penjelasan dan kronologinya," tutup Heri.
Lalu, bagaimana komentar pelapor? Perwakilan tim hukum Denny, Isrof Parhani berharap, insiden serupa tak lagi terulang.
"Ya, walau sanksinya tak sesuai harapan kami, tapi ke depan minimal penyelenggara pemilu lebih berhati-hati saat bertugas," tukasnya. (gmp/fud/ema)