Kotak Suara Dibuka Tanpa Saksi, PPK Cuma Dapat Teguran Tertulis

- Senin, 28 Desember 2020 | 11:10 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

BANJARMASIN - Apa kabar kasus pembukaan kotak suara tanpa saksi di Kecamatan Banjarmasin Selatan? Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin memastikan, itu murni pelanggaran administrasi, bukan pidana.

"Pelanggaran PPK (panitia pemilihan kecamatan) itu cuma prosedur. Tata cara saja," kata komisioner KPU, Heri Wijaya, kemarin (26/12).

"Jadi cukup dengan sanksi teguran dan tertulis saja. Bahwa lain kali harus sesuai prosedur," tambahnya.

Laporan awal, diduga kotak suara dibuka tanpa memberitahukan kepada saksi. Tapi setelah dikaji, KPU tak menemukan perubahan rekapitulasi suara. Mengingat di sana juga ada pengawas dari Bawaslu.

Dugaan pelanggaran itu dilaporkan kubu penantang Pilgub Kalsel, pasangan Denny Indrayana dan Difriadi Darjat.

Lalu, apa maksud pembukaan itu? "Cuma keperluan memotret formulir C1 untuk diunggah ke aplikasi. Rupanya pas pencoblosan tak tuntas. Artinya dugaan itu gugur," tegas Heri.

Mengingat Denny sudah mengajukan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, bagaimana bila kasus ini juga disertakan? Heri menegaskan KPU sudah siap.

"Ya, silakan saja, KPU sudah menyiapkan penjelasan dan kronologinya," tutup Heri.

Lalu, bagaimana komentar pelapor? Perwakilan tim hukum Denny, Isrof Parhani berharap, insiden serupa tak lagi terulang.

"Ya, walau sanksinya tak sesuai harapan kami, tapi ke depan minimal penyelenggara pemilu lebih berhati-hati saat bertugas," tukasnya. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X