Tambah Alat Bukti, Denny Ingin MK Diskualifikasi Paslon Nomor Urut 1

- Selasa, 29 Desember 2020 | 11:48 WIB
YAKIN BERHASIL: Denny Indrayana saat memberi keterangan beberapa waktu lalu. | FOTO: DOK/RADAR BANJARMASIN
YAKIN BERHASIL: Denny Indrayana saat memberi keterangan beberapa waktu lalu. | FOTO: DOK/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN – Keseriusan Denny Indrayana untuk bersengketa hasil pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa dipandang sebelah mata. Setelah pada pengajuan permohonan lalu menyampaikan 177 alat bukti, kemarin di tahap perbaikan, dia menambahnya menjadi 223 alat bukti.

Diungkapkan Denny, bukti baru yang terkumpul di masa perbaikan lalu berasal dari masyarakat Kalsel yang mengetahui tentang pelanggaran serta kecurangan dalam masa pra kampanye, selama masa kampanye, pada saat pemungutan suara hingga rekapitulasi suara.

Perbaikan kemarin menambah jumlah halaman permohonan Denny ke MK dari 49 halaman menjadi 127 halaman. “Bertambah sebanyak 78 halaman atau lebih dari 2,5 kali lipat,” terang Denny kemarin.

Sebanyak 223 alat bukti yang disiapkannya sudah tertata rapi di dalam amplop yang siap dibuka saat sidang MK nanti. Di berkas itu ada video yang mebuktikan pelanggaran-pelanggaran dan kecurangan serta segala sesuatu yang tertulis di dalam permohonan.

Lalu bukti seperti apa yang disiapkannya? Kepada Radar Banjarmasin mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menerangkan, bukti berupa video dan gambar tentang argumentasi adanya pelanggaran prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil dalam perhelatan Pilgub Kalsel Tahun 2020.

“Kami ingin kepada MK untuk menegakkan keadilan dan kejujuran dengan memutuskan diskualifikasinya pasangan calon Gubernur Kalsel nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin,” ujarnya kemarin.

Alasan permohonan tersebut menurutnya karena calon petahan menyalahgunakan bantuan sosial Covid-19 yang sudah di warning oleh banyak kalangan. “Warning sudah disampaikan oleh Ketua KPK, Mendagri, Bawaslu, Ketua MPR dan KPU, yang tak boleh menempelkan nama dan tagline di bantuan sosial Covid-19,” sebutnya.

Sementara, Ketua Bappilu DPD Golkar Kalsel Supian HK yakin pihaknya akan memenangi sidang sengketa hasil di MK. Dia berargumen, persoalan yang dibahas di MK adalah terkait perolehan hasil. "Di MK hanya soal sengketa hasil yang mana kami memperoleh suara terbanyak,” ujarnya. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X