Bisa Jadi Tahun Baru Tersepi, Satgas Covid Pantau Akses Banjarmasin-Banjarbaru

- Selasa, 29 Desember 2020 | 11:55 WIB
BAKAL KETAT LAGI: Pembatasan sosial berskala besar yang dilakukan pemerintah kota Banjarmasin April lalu. Malam tahun baru pengetatan akan kembali dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19. | FOTO: DOK/RADAR BANJARMASIN
BAKAL KETAT LAGI: Pembatasan sosial berskala besar yang dilakukan pemerintah kota Banjarmasin April lalu. Malam tahun baru pengetatan akan kembali dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19. | FOTO: DOK/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN – Melonjaknya kembali angka kasus Covid-19 membuat pemerintah was-was akan bahaya penularan di malam tahun baru. Banjarmasin yang menjadi pusat keramaian tahun baru mengantisipasi hal itu dengan melakukan pembatasan.

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin telah mengeluarkan surat edaran pada 22 Desember lalu. Surat yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Banjarmasin Ibnu Sina dan Wakil Ketua I Kolonel CZI M. Leo Pola Ardiansa S serta Wakil Ketua II, Kombespol Rachmat Hendrawan, berisi tentang larangan perayaan libur natal dan tahun baru dan upaya mitigasi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Banjarmasin.

Dalam surat edaran itu ditegaskan, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum seperti tempat hiburan malam yang meliputi diskotik, pub, karaoke, pub hotel dan tempat biliar wajib tutup.

Bahkan rumah makan atau restoran dan cafe-cafe umum termasuk restoran dan cafe hotel juga dibatasi. Khusus untuk hotel tak diperkenankan buka melebihi di atas pukul 22.00 Wita.

Pembatasan lain adalah, Satgas akan kembali menggiatkan penegakan disiplin dan sanksi di seluruh kelurahan pada tatanan lingkup RT. Selain itu, dalam surat edaran juga disampaikan pembatasan kegiatan masyarakat yang mengumpulkan massa di keluarahan zona merah.

Satgas sendiri memprediksi pada saat liburan akhir tahun, penerapan protokol kesehatan masih cukup longgar. Agar pembatasan aktivitas ini efektif, Pemko Banjarmasin menggandeng pihak TNI dan Polri, Satpol PP, Dishub, hingga Babinsa dan Babhinkamtibmas di seluruh Kelurahan, untuk mensosialisasikan keputusan tersebut.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menegaskan Peraturan Wali Kota Nomor 68 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan masih berlaku. Untuk itu, ia mengimabau kepada masyarakat untuk terus mematuhinya. "Itu tetap dilakukan untuk mendisiplinkan warga. Karena laporan sementara masyarakat mulai longgar terkait protokol kesehatan,” kata Ibnu.

Tak hanya membatasi aktivitas warga sampai pukul 10 malam, untuk mengantisipasi penularan Covid-19, pemko juga meminta agar objek wisata di Banjarmasin sebaiknya tidak dibuka. “Itu juga sesuai dengan arahan pemerintah pusat, agar tidak terjadi klaster baru,” ucapnya.

Mengantisipasi hal tersebut, dia bersama dengan unsur Forkopimda bakal berkeliling memantau tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. “Dalam mengisi waktu libur sebaiknya masyarakat di rumah saja. Tidak usah bepergian,” pintanya.

Di sisi lain, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kalsel, M Muslim menyampaikan, dari hasil rapat koordinasi dengan satgas Covid-19 kabupaten dan kota se Kalsel kemarin setuju tak ada perayaan malam pergantian tahun.

Mengantisipasi mobilitas keluar masuk daerah yang kerap berpotensi menjadi tujuan seperti Banjarmasin dan Banjarbaru, dia menyampaikan akan dilakukan pengawasan di pintu masuk. “Hal ini juga atas dasar angka kasus Covid-19 di Kalsel terjadi kenaikan," tegasnya.

Angka kasus Covid-19 di Kota Banjarmasin sendiri sudah berada di angka 3.994. Penyumbang terbanyak se Kalsel. Dari jumlah itu sebanyak 177 orang dinyatakan meninggal dunia karena terpapar virus ini.

Penularan yang tak terlihat secara kasat mata membuat virus ini tak bisa terdeteksi. Penawarnya hanya bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

Jam aktivitas warga sendiri akan dibatasi sampai 2 Januari 2021 mendatang. Aktivitas warga hanya sampai pada jam 10 malam. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X