PROKAL.CO,
BANJARMASIN – Melonjaknya kembali angka kasus Covid-19 membuat pemerintah was-was akan bahaya penularan di malam tahun baru. Banjarmasin yang menjadi pusat keramaian tahun baru mengantisipasi hal itu dengan melakukan pembatasan.
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin telah mengeluarkan surat edaran pada 22 Desember lalu. Surat yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Banjarmasin Ibnu Sina dan Wakil Ketua I Kolonel CZI M. Leo Pola Ardiansa S serta Wakil Ketua II, Kombespol Rachmat Hendrawan, berisi tentang larangan perayaan libur natal dan tahun baru dan upaya mitigasi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Banjarmasin.
Dalam surat edaran itu ditegaskan, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum seperti tempat hiburan malam yang meliputi diskotik, pub, karaoke, pub hotel dan tempat biliar wajib tutup.
Bahkan rumah makan atau restoran dan cafe-cafe umum termasuk restoran dan cafe hotel juga dibatasi. Khusus untuk hotel tak diperkenankan buka melebihi di atas pukul 22.00 Wita.
Pembatasan lain adalah, Satgas akan kembali menggiatkan penegakan disiplin dan sanksi di seluruh kelurahan pada tatanan lingkup RT. Selain itu, dalam surat edaran juga disampaikan pembatasan kegiatan masyarakat yang mengumpulkan massa di keluarahan zona merah.
Satgas sendiri memprediksi pada saat liburan akhir tahun, penerapan protokol kesehatan masih cukup longgar. Agar pembatasan aktivitas ini efektif, Pemko Banjarmasin menggandeng pihak TNI dan Polri, Satpol PP, Dishub, hingga Babinsa dan Babhinkamtibmas di seluruh Kelurahan, untuk mensosialisasikan keputusan tersebut.