Sempat Mengelak, Begini Kronologi Penangkapan Pembantai ABG ini

- Selasa, 29 Desember 2020 | 14:10 WIB
HANYA BISA TUNDUK: MZR (20) tak berkutik saat diringkus Resmob Polres HST dan kemudian dibawa oleh Jatanras Polresta Banjarmasin serta Polsek Banjarmasin Tengah untuk diperiksa lebih lanjut.
HANYA BISA TUNDUK: MZR (20) tak berkutik saat diringkus Resmob Polres HST dan kemudian dibawa oleh Jatanras Polresta Banjarmasin serta Polsek Banjarmasin Tengah untuk diperiksa lebih lanjut.

BARABAI - Tim Resmob Polres HST menangkap MZR (20) yang diduga pelaku pembantai gadis YA (14) di Hotel Mira Banjarmasin, Senin (28/12) sekira pukul 20.30 WITA.

Warga asal Kabupaten Kotabaru itu diamankan saat ingin melarikan diri dari Banjarmasin ke arah Hulu Sungai dengan menaiki angkutan umum antar kabupaten.

"Sore kami dapat info dari kawan-kawan di Banjarmasin jika pelaku diduga kabur menuju HST. Dan kami juga sudah mengantongi ciri-ciri pelaku tersebut," kata Subbag Humas Polres HST, Aipda M Husaini.

Setelah mendapat informasi itu. Anggota Polres HST dan Resmob langsung bergerak cepat. Mereka melakukan penjagaan di tiga titik di wilayah yang berbeda.

"Pertama di desa Pantai Hambawang, kemudian Desa Kapar, dan Desa Ilung. Anggota sudah standby di lokasi sekira pukul 18.00 WITA," terangnya.

Pihak kepolisian langsung memeriksa setiap taksi antar kabupaten yang melintas. Setelah ber jam-jam memeriksa, sekitar pukul 20.30 WITA polisi menemukan penumpang taksi yang ciri-cirinya sama dengan pelaku.

"Lokasi penangkapan di titik kedua penjagaan di Desa Kapar. Kami memeriksa seluruh penumpang di salah satu taksi dan mendapati seseorang yang mirip dengan identitas pelaku," ceritanya.

Awalnya pelaku sempat mengelak, karena kepolisian yakin bahwa identitasnya sama, MZR (20) langsung di ringkus dan digelandang ke Polres HST. "Karena ciri-ciri sesuai langsung kami amankan," tegas Husaini.

Setelah pelaku diamankan di Polres HST. Pihak Jatanras Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng) datang ke Polres HST sekira pukul 24.00 WITA. Pelaku akhirnya dibawa ke Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. (mal)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X