Kafe di HST, Harus Tutup Pukul 10 Malam

- Rabu, 30 Desember 2020 | 08:48 WIB
OPERASI: Tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP HST saat mengunjungi salah satu kafe.
OPERASI: Tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP HST saat mengunjungi salah satu kafe.

BARABAI - Jelang pergantian tahun, tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP HST menggelar operasi penertiban, Senin (28/12) sekira pukul 21.00 Wita. Petugas menyisir tempat seperti rumah makan dan kafe yang ada di daerah ini.

Rute operasi dimulai dari kantor Satpol PP di Jalan Hasan Basry menuju wilayah Kelurahan Bukat, kemudian menuju jalan A Yani. Ada lima tempat yang didatangi petugas. Upaya ini dilakukan untuk menegakkan surat edaran bupati tentang pelaksanaan protokol kesehatan terkait Natal dan Tahun Baru 2021.

“Kami juga mengimbau kepada pemilik kafe dan rumah makan agar tutup jika sudah jam 10 malam. Ini sesuai edaran bupati HST,” kata Kabid UU dan SDA Pol PP HST Azmi Hamidi.

Dalam operasi ini, petugas juga memberikan sanksi kepada pengunjung kafe dan rumah makan yang kedapatan tidak memakai masker. “Diberi sanksi teguran saja, kita akan upayakan sosialisasi ini berjalan dengan lancar supaya kesadaran warga meningkat,” lanjutnya.

Diakui Azmi, di beberapa tempat masih ditemukan pelanggar protokol kesehatan. Paling banyak tidak membawa masker dan tidak jaga jarak. “Saat kami datang ada juga yang langsung kabur. Mereka seperti ketakutan, padahal kami cuma bersosialisasi,” selorohnya.

M Lazuardi, salah satu pelanggan kafe di HST mendukung operasi tersebut. Namun ia ingin penindakan bagi pelanggar prokes lebih ditegaskan agar memberikan efek jera. “Selama ini cuma disanksi tertulis dan teguran lisan,” katanya.

Lalu bagaimana dengan seharusnya? “Harus tegas bisa mencontoh daerah lain, membersihkan fasilitas umum, menyapu jalanan kalau perlu denda itu lebih ditegaskan lagi,” pungkasnya. (mal/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X