BANJARMASIN - Masyarakat Banjarmasin dihebohkan pembunuhan di kamar nomor 308 Hotel Mira di Jalan Haryono MT. Bayangkan, usia korban baru 14 tahun.
Menjadi pertanyaan, bagaimana Pemko Banjarmasin mengawasi hotel-hotel di kota ini?
Sudah menjadi rahasia umum, kian mudah menyewa kamar hotel atau losmen. Yang penting sanggup membayar.
Jauh sebelumnya, 2 Agustus lalu, operasi pekat yang digelar Satpol PP dan Polresta Banjarmasin, menyisir penginapan dan hotel kelas melati.
Hasilnya mencengangkan. Petugas menemukan empat pelajar berusia 16 tahun ngamar di hotel. Ketika ditanya, alasannya sedang sibuk menggarap video Tiktok. Miris.
Maka, tewasnya YA semestinya "tidak" mengejutkan. Korban jatuh hanya soal waktu.
Kemarin (29/12), Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banjarmasin, Ikhsan Alhaq berjanji akan mencari data dan mempelajarinya. Menurutnya, akan mudah jika hotel-hotel ini sudah termasuk anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
"Kami juga akan memanggil pengelola hotel bersangkutan," janji Ikhsan.
Ikhsan menduga, terjadi penyalahgunaan kamar oleh pengunjung. Antara yang mengurus check in dan menidurinya berbeda.
"Pihak hotel kesulitan mendeteksinya," ujarnya. "Alasannya, yang mem-booking kamar orang dewasa, punya KTP jelas. Modus ini harus dibicarakan bersama," tambahnya.
Sementara itu, Disbudpar hanya bisa mengimbau. "Bahwa pengunjung harus cukup umur. Tidak melanggar hukum, misal memakai kamar untuk pesta narkotika atau praktik prostitusi," pesannya.
Dia juga mewanti-wanti pengusaha hotel berhati-hati. Karena sanksi berat telah menunggu. "Izinnya bisa dibekukan. Dicabut atau ditutup tempat usahanya," pungkas Ikhsan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Tindak Pidana Umum di Satpol PP Banjarmasin, Dani Matera mengaku hanya mengandalkan sidak. Alias inspeksi mendadak.
"Berhubung akhir-akhir ini konsen ke penanganan pandemi, jadi mungkin pengawasan ke hotel berkurang," ujarnya.