Kuat-Kuatan di MK, Golkar Siapkan 77 Lembaga Hukum Bantu KPU

- Rabu, 30 Desember 2020 | 09:57 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. | Foto: Jawapos.com
Gedung Mahkamah Konstitusi. | Foto: Jawapos.com

BANJARMASIN – Sebagai pihak termohon, KPU Kalsel akan menjadi pihak yang paling penting di sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti. Argumen dan bukti mereka menjadi bahan dan dasar hakim MK untuk memutuskan. 

Integritas KPU pun akan dibuktikan saat putusan nanti. Apakah mereka sudah bekerja menyelenggarakan Pilgub Kalsel dengan benar. Salah-salah, kredibilitas mereka akan cedera jika MK menerima gugatan Denny Indrayana yang meminta pembatalan hasil Pilgub lalu.

Menyadari hal itu, KPU RI menjanjikan akan secara maksimal memberi dukungan kepada KPU Kalsel pada sidang MK nanti. Hal ini disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI, Ilham Saputra. Secara khusus, dia didatangkan KPU Kalsel untuk memberikan materi di rapat koordinasi persiapan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan tahun 2020 di Rattan In Hotel Banjarmasin, kemarin.

“Ini ikhtiar kami bersama untuk menyiapkan segala sesuatunya. Beberapa bukti sudah disiapkan. Bahkan yang tidak dimohonkan pun kami siapkan, misalkan formulir dan sebagainya,” kata Ilham kemarin.

Dia menyampaikan, KPU RI juga akan memanggil kuasa hukum KPU Kalsel agar sepemahaman dengan membuktikan profesionalnya KPU dan berintegritas. “Ini agar jangan sampai saat penyampaian bukti terjadi persoalan,” ucapnya.

KPU RI sendiri tak menyiapkan kuasa hukum, namun kuasa hukum yang nanti dipakai oleh KPU Kalsel akan dikoordinasikan dengan KPU RI. “Seluruh regulasi kepemiluan ada di KPU RI. Jadi kuasa hukum nanti tetap dalam koordinasi KPU RI,” sebut Ilham.

Ditempat terpisah, Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Golkar Kalsel menyampaikan, ada sebanyak 77 lembaga hukum yang sudah disiapkan DPP Partai Golkar apabila dibutuhkan untuk mendampingi KPU di seluruh Indonesia.

Meski bukan pihak yang digugat langsung, namun sebagai partai politik pengusung calon yang dimenangkan, pihaknya juga sudah menyiapkan semua berkas yang menjadi pertanyaan yang terkait substansi gugatan. “Kalau KPU membutuhkan apakah tenaga hukum sebagai pendampingan, lembaga hukum partai Golkar siap membantu. Bukan partainya,” kata Koordinator Bappilu DPD Partai Golkar Kalsel kemarin.


Saidi Didampingi 19 Pengacara

DI SISI LAIN, gugatan H Rusli – Guru Fadhlan dan Andin – Guru Oton sudah diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua paslon ini menggugat KPU Banjar untuk membatalkan penetapan hasil Pilkada yang memenangkan Saidi - Habib Idrus.

Kendati gugatan kedua paslon diarahkan kepada KPU Banjar, namun paslon H Saidi Mansyur – Habib Idrus bin Ali Al Habsy bersiap menyiapkan pengacara. Tak tanggung-tanggung, DPP Partai Nasdem menunjuk 19 pengacara mendampingi pasangan Saidi – Habib.

Ke-19 pengacara ini dari Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai Nasdem yang dipimpin oleh Hermawan Fransiskus Taslim. “DPP Partai Nasdem langsung menunjuk 19 pengacara. Mereka berpengalaman karena pernah sebagai ketua tim pengacara dan mantan wakil ketua direktur hukum advokasi tim kampanye nasional Jokowi,” kata Sekjen DPP Nasdem Kalsel H Akhmad Rozanie Himawan Nugraha, kemarin.

Dukungan tim hukum langsung dari DPP Nasdem, ujar Akhmad Rozanie, disediakan setelah dirinya berkoordinasi ke Jakarta dan membawa data dan fakta pilkada ke DPP Nasdem.

Pertimbangan DPP Nasdem menerjunkan 19 pengacara yang berpengalaman karena Saidi adalah kader Nasdem dan masih menjabat Ketua Dewan Pembina Partai Nasdem Kabupaten Banjar.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X