RANTAU - Situasi pandemi Covid-19 semua sektor ikut terdampak. Termasuk perusahaan pertambangan di Kabupaten Tapin. Total ada 5 perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tapin Fauziah memberitahukan, dari 5 perusahaan yang sudah melakukan PHK sepanjang tahun 2020 ini, yakni PT Petrosea, PT Hasnur Riung Sinergi Site BRE, PT Hasnur Sinergi Site AGM, CV Sinar Bintang Timur dan PT Antang Gunung Meratus.
"Total karyawan yang mendapatkan tindakan perusahaan ada 414 orang. Sebanyak 410 orang yang di PHK dan 4 orang dirumahkan. Ini data sepanjang tahun 2020," ungkapnya, Rabu (30/12).
Rinciannya, 174 orang dari PT Petrosea, 151 orang dari PT HRS Site BRE, 32 orang dadu PT HRS Site AGM, 53 orang dari PT AGM dan 4 orang dirumahkan dari CV Sinar Bintang Timur. "Kemungkinan masih ada lagi. Tapi sementara ini baru 5 perusahaan ini yang melaporkan ke Disnaker," katanya.
Lanjutnya, karyawan yang di PHK atau dirumahkan, menurut informasi dari pihak perusahaan kalau situasi memungkinkan bisa ditarik kembali. "Namun ada juga permanen," jelasnya.
Disnaker sudah memonitoring ke perusahaan yang melakukan PHK. Apakah sudah memenuhi kewajibannya untuk memberi uang pesangon. Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Dari pantauan kami pihak perusahaan sudah melaksanakan kewajiban dan sementara tidak ada laporan dari karyawan yang terdampak," jelasnya. (dly/ema)