PROKAL.CO,
RANTAU - Tren tindak pidana di Kabupaten Tapin selama tahun 2020 menurun dari tahun 2019. Data dari Polres setempat, ada 265 kasus. Menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 334 kasus.
Tingkat penyelesaiannya pun tahun 2020 lebih tinggi dari tahun 2019. Dari 265 kasus yang ditangani, ada 244 kasus yang selesai dengan presentasi 92 persen. Sedangkan sebelumnya dari 334 kasus selsai hanya 286 kasus dengan presentasi 85,7 persen.
Kapolres Tapin AKBP Pipit Subiyanto menjelaskan, ada 4 jenis kejahatan yang ada. Dari konvensional, transnasional, terhadap kekayaan negara dan berimplikasi kontijensi.
"Namun hanya ada tiga kasus yang ditangani. Kejahatan konvensional ada 164 kasus, kejahatan transnasional ada 76 kasus dan terhadap kekayaan negara ada 25 kasus," ucapnya, Rabu (30/12).
Dijelaskannya, kejahatan konvensional berupa pembunuhan, penganiayaan, pencurian, sajam, penipuan, UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, TSK, Tipiring dan banyak lagi.
"Total TSK yang diamankan 130 orang. Paling banyak kasus saham sebanyak 28 orang, disusul pencurian dengan pemberatan (curat) 13 orang, UU Perlindungan Anak 10 orang, UU Kesehatan 9 orang dan lain-lain," jelasnya.