BANJARMASIN – Di akhir tahun 2020, Ditresnarkoba Polda Kalsel memusnahkan barang bukti sabu di gedung rumah tahanan dan barang bukti Direktorat Tahti, Jalan DI Pandjaitan Banjarmasin Tengah, kemarin (30/12) pagi.
Barang bukti tersebut hasil pengungkapan selama periode Nopember dan Desember 2020. Barang bukti yang dimusnahkan semua adalah sabu sebanyak 2,1 kg lebih sabu.
Ada delapan blender yang siap menggiling butiran kristal terlarang tersebut oleh masing-masing perwakilan dari BNNP Kalsel, BPOM dan LKBH ULM Banjarmasin serta Direktorat Tahti. Berhasil dilebur cairan dari benda kristal itu dilarutkan ke selokan.
"Barang bukti yang kami musnahkan hasil ungkap kasus dari dari 13 tersangka dari 8 kasus pengungkapan," jelas Kasubdit 1 Ditresnakoba Polda Kalsel AKBP Matsari HS, kemarin (30/12).
Dari 13 tersangka diantaranya 3 orang perempuan. Keterlibatannya menjadi pengedar. "Delapan kasus yang kami ungkap ini sudah mempunyai ketetapan hukum pengadilan. Sehingga semuanya harus dimusnahkan," imbuhnya.(lan/ema)