Musnahkan Sabu di Gedung Tahanan

- Kamis, 31 Desember 2020 | 10:06 WIB
BLENDER: Pemusnahan barang bukti sabu di Polda Kalsel, Rabu (30/12)
BLENDER: Pemusnahan barang bukti sabu di Polda Kalsel, Rabu (30/12)

BANJARMASIN – Di akhir tahun 2020, Ditresnarkoba Polda Kalsel memusnahkan barang bukti sabu di gedung rumah tahanan dan barang bukti Direktorat Tahti, Jalan DI Pandjaitan Banjarmasin Tengah, kemarin (30/12) pagi.

Barang bukti tersebut hasil pengungkapan selama periode Nopember dan Desember 2020. Barang bukti yang dimusnahkan semua adalah sabu sebanyak 2,1 kg lebih sabu.

Ada delapan blender yang siap menggiling butiran kristal terlarang tersebut oleh masing-masing perwakilan dari BNNP Kalsel, BPOM dan LKBH ULM Banjarmasin serta Direktorat Tahti. Berhasil dilebur cairan dari benda kristal itu dilarutkan ke selokan.

"Barang bukti yang kami musnahkan hasil ungkap kasus dari dari 13 tersangka dari 8 kasus pengungkapan," jelas Kasubdit 1 Ditresnakoba Polda Kalsel AKBP Matsari HS, kemarin (30/12).

Dari 13 tersangka diantaranya 3 orang perempuan. Keterlibatannya menjadi pengedar. "Delapan kasus yang kami ungkap ini sudah mempunyai ketetapan hukum pengadilan. Sehingga semuanya harus dimusnahkan," imbuhnya.(lan/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X