BANJARMASIN - Dari tangan Muhammad Rizaldi polisi menyita ganja seberat 42,9 gram. Pengedar satu ini baru berusia 18 tahun.
Ijal, sapaan akrabnya, adalah warga Kecamatan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru.
Dia diringkus personel Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel, Senin (28/12) malam di tepi Jalan Ahmad Yani kilometer 19.
Di lokasi penangkapan, dari dua kotak rokok dan kantong jaketnya, ditemukan 10 paket ganja dengan berat bersih 11,4 gram. Plus 10,9 gram dalam bentuk lintingan (16 linting).
Polisi kemudian menggeledah rumah tersangka. Hingga diperoleh tambahan barang bukti. Berupa 11 paket ganja dengan berat 20,5 gram. Turut disita handphone dan timbangan digital milik tersangka.
"Di kilometer 19 itu, anggota kami menyamar menjadi pembeli," kata Kasubdit 1 AKBP Matsari HS, kemarin (30/12) di Banjarmasin.
Polisi menduga, Ijal merupakan penyedia ganja untuk kawasan Banjarbaru dan sekitarnya. Dugaan lainnya, ia sudah lama menggeluti bisnis ini.
"Lumayan kami menyelidikinya hingga bisa mendapatkannya," tambah Matsari.
Kini, polisi menyelidiki jaringan yang menyokong Ijal. "Dari siapa dia mendapatkannya," tukasnya.
Pemuda itu dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam hukuman penjara minimal enam tahun. (lan/fud/ema)