Dilema Diversi Berhadapan dengan KUHP

- Kamis, 31 Desember 2020 | 10:33 WIB
Penulis: Syahril Rifani SH
Penulis: Syahril Rifani SH

Upaya pemerintah dalam menyelamatkan masa depan anak di Indonesia sudah cukup luar biasa. Salah satunya dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ada keringanan terhadap anak jika berhadapan dengan hukum, utamanya terkait Pasal 7 tentang Diversi.

===================
Oleh: Syahril Rifani SH
Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Kelas 1 Banjarmasin
===================

Diversi sendiri adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian untuk mencapai keadilan restoratif.

Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan atau hukuman badan (penjara).

Pasal 7 UU No 1 Tahun 2012 ayat 1 menyebutkan, pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi. Pada ayat 2, diversi yang dimaksud dalam hal tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Selanjutnya, pada pasal 8, diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/wali, korban, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional.

Namun, pada penerapannya ada sedikit terjadi ketidakadilan. Seperti pada tindak pidana pencurian, jika dikaitkan dengan Pasal 362 KUHP, masih bisa berjalan seiring, namun untuk Pasal 363 KUHP tidak begitu.

Pasal 362 KUHP berbunyi: Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Karena ancaman berdasarkan pasal ini hanya paling lama lima tahun, maka penerapan Pasal 7 UU No 1 Tahun 2012 tersebut tak menjadi persoalan.

Pasal 363 KUHP mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Isinya; Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun; 1. pencurian ternak, 2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang. 3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. 4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atua lebih dengan bersekutu. 5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Antara Pasal 362 dan 362 KUHP tersebut, kalau dilihat dari tindak pidananya, hanya pelaksanaan dan jumlah orang saja yang membedakan. Selebihnya sama. Objeknya adalah pencurian.

Dari data yang ada di Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin, menunjukan sekitar 90 % kasus tindak pidana dengan pasal 362 KUHP yang dilakukan anak-anak berhasil dilakukan diversi. Sebaliknya pada Pasal 363 KUHP, sebagian besar berlanjut di pengadilan hingga pidana penjara.

Fenomena ini tentu agak memprihatinkan. Amanat Pasal 7 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagian besar jika bertemu dengan Pasal 363 KUHP tersebut tak bisa berjalan. Padahal, esensi undang-undang tersebut adalah untuk melindungi hak-hak anak jika berhadapan dengan hukum.

Kiranya ini menjadi perhatian para pengambil kebijakan di negeri ini agar peraturan-peraturan yang berkaitan dengan anak berhadapan hukum disingkronkan. Sehingga, keadilan untuk generasi penerus bangsa terjamin.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X