PROKAL.CO,
Upaya pemerintah dalam menyelamatkan masa depan anak di Indonesia sudah cukup luar biasa. Salah satunya dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ada keringanan terhadap anak jika berhadapan dengan hukum, utamanya terkait Pasal 7 tentang Diversi.
===================
Oleh: Syahril Rifani SH
Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Kelas 1 Banjarmasin
===================
Diversi sendiri adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian untuk mencapai keadilan restoratif.
Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan atau hukuman badan (penjara).
Pasal 7 UU No 1 Tahun 2012 ayat 1 menyebutkan, pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi. Pada ayat 2, diversi yang dimaksud dalam hal tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Selanjutnya, pada pasal 8, diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/wali, korban, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional.