Fenomena ini tentu agak memprihatinkan. Amanat Pasal 7 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagian besar jika bertemu dengan Pasal 363 KUHP tersebut tak bisa berjalan. Padahal, esensi undang-undang tersebut adalah untuk melindungi hak-hak anak jika berhadapan dengan hukum.
Kiranya ini menjadi perhatian para pengambil kebijakan di negeri ini agar peraturan-peraturan yang berkaitan dengan anak berhadapan hukum disingkronkan. Sehingga, keadilan untuk generasi penerus bangsa terjamin.
Keadilan yang penulis maksud, jika tindak pidana pencurian tersebut dilakukan oleh orang dewasa, maka pasal tersebut masih relevan. Tetapi, terhadap anak-anak di bawah umur, rasanya aturan dalam Pasal 363 KUHP tersebut sangat memberatkan.
Jika pun revisi aturan dan sinkronisi hukum tersebut tak dapat dilakukan segera, maka kita hanya berharap kepada keadilan nurani terhadap para penyidik di kepolisian dan kejaksaan, juga para hakim yang terhormat di pengadilan. Memberlakukan hukum kepada orang dewasa dan anak di bawah umur, tentulah harus proporsional. Sisi kemanusiaan dan hukum mestinya berjalan seimbang. (*)