Bupati Balangan Putus Kontrak BPJS, Imbasnya Masyarakat Harus Bayar Sendiri

- Sabtu, 2 Januari 2021 | 09:55 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

PARINGIN – Akhir tahun 2020, kegaduhan terjadi di Kabupaten Balangan. Muncul pengumuman mengagetkan. Mulai tanggal 1 Januari 2021, kerja sama pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan setempat tidak diperpanjang lagi. Kontrak kerja sama putus. Masyarakat yang selama ini iurannya ditanggung pemerintah daerah, harus bayar sendiri.

Penegasan itu setelah munculnya surat edaran BPJS Kesehatan Nomor 2079/VIII-05/1220. Intinya, pelayanan kesehatan, baik rawat jalan maupun rawat inap yang selama ini ditanggung pemerintah daerah, hanya sampai tanggal 31 Desember 2020.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai yang membawahi Balangan Chohari, saat dikonfirmasi, Jumat (1/1), tak menepis informasi tersebut. Ia mengaku, BPJS telah mengirimkan draft perpanjangan kerja sama untuk tahun 2021 kepada Bupati Balangan pada pertengahan November 2020 lalu.

Draft itu sebenarnya sudah disetujui dan tinggal ditandatangani bupati. Namun, sampai batas akhir dari kantor pusat untuk memastikan pendaftaran peserta UHC mau diperpanjang atau tidak, pada tanggal 29 Desember, belum juga diteken.

“Saya juga berhubungan dengan Plt Sekda, yang kemudian menghadap beliau (bupati). Intinya beliau tidak memperpanjang dan tidak melanjutkan kerja sama. Kami sudah bersurat ke rumah sakit dan bupati bahwa per 31 Desember, kontrak berakhir,” terangnya.

Konsekuensi dari tidak diperpanjangnya kontrak ini, jika masyarakat Balangan yang iuran BPJS Kesehatan ditanggung pemerintah daerah, tetapi tetap ingin mendapat pelayanan, maka harus pindah segmen dulu ke mandiri. Dengan kata lain bayar iuran sendiri per bulan.

“Untuk penggunaan kartu tetap bisa menggunakan yang lama. Kalau pindah ke segmentasi mandiri, tinggal melengkapi administrasi. Dan karena putusnya belum satu bulan, otomatis bisa aktif dan menunggu 14 hari,” paparnya.

Bupati Balangan Ansharuddin kepada wartawan via WhatsApp mengatakan, ia tidak memungkiri program Universal Health Coverage (UHC), yaitu mendaftarkan seluruh penduduk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), tidak berlanjut per tanggal 1 Januari 2021.

Alasannya, karena sesuai dengan visi misi bupati terpilih, masalah BPJS cukup dengan menunjukkan KTP/kartu keluarga, maka ia pun tidak berhak lagi meneruskan program UHC tersebut.

Anggaran untuk program UHC itu sendiri, lanjut dia, sebenarnya sudah dianggarkan dalam APBD Balangan 2021. “Kemungkinan, setelah Februari 2021 akan menggunakan kebijakan bupati baru,” ucapnya. (why//ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB

Warga HSU Dilarang Bagarakan Sahur Pakai Musik

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Wilayah Kalsel Rawan Diguncang Gempa

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:45 WIB
X