PROKAL.CO,
Nama Gisella Anastasia atau Gisel menarik perhatian publik. Itu terjadi setelah beredar video layak sensor ke media sosial di awal November 2020 lalu. Sebulan lebih video itu menyimpan misteri hingga para pihak pun berspekulasi: benarkah atau fitnah semata.
============================
Oleh: Kadarisman
Yayasan Sayangi Sesama Tabalong
============================
Kini tabir itu terungkap. Gisel, 29 Desember 2020 ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 28 UU Nomor 44 tentang Pornografi, dengan ancaman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Sang mantan finalis Indonesia Idol itu kini terpukul karena sejatinya ia adalah korban.
Hujatan bersarang padanya. Padahal jelas kesalahan bukan monopoli dirinya. Gisel menjadi bulan-bulanan dalam berbagai macam perbincangan. Gisel seorang pendosa, dibicarakan oleh mereka yang merasa tidak berdosa. Para manusia suci lantang menudingkan telunjuk, hingga Gisel pun terpuruk dan tersudut. Gisel hanyalah wanita biasa dan kita pun manusia tak sempurna.
Tentu saja, apa yang dilakukan Gisel pada video berdurasi 19 detik itu tidak dapat dikatakan benar. Tak juga patut kita mendukung itu sebagai sebuah kebenaran. Tegas, itu adalah kesalahan. Tetapi kesalahan itu jangan sampai menciptakan kesalahan yang beranak pinak. Memposisikan Gisel sebagai yang salah jangan lantas menarik kita pun turut membuat kesalahan.
Kita tak layak ikut bersalah atas kesalahan Gisel. Lalu terlibat melakukan searching ke berbagai media sosial agar dapat melihat lebih detail menyebarkan video itu, menghakimi, mencaci maki, menyumpah serapah, menuding dengan kebencian atau bahkan turut menikmati tontonan itu, yang justru menegaskan posisi kita bukanlah orang yang benar.