MK dan Keadilan Demokrasi Pilkada

- Senin, 4 Januari 2021 | 11:45 WIB
Penulis: Haris Zaky Mubarak, MA
Penulis: Haris Zaky Mubarak, MA

Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) baru saja menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut satu, yakni Sahbirin Noor-Muhidin sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Kalsel 2020. Keputusan ini dihasilkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Jumat (18/12/2020).

==========================
Oleh: Haris Zaky Mubarak, MA
Sejarawan
Direktur Jaringan Studi Indonesia
==========================

Total hasil perolehan suara dari pasangan Sahbirin Noor-Muhidin adalah sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. Sementara itu, pasangan nomor urut dua, Denny Indrayana-Difriadi Darjat mengantongi perolehan suara sebanyak 843.695 atau sekitar 49,76 persen. Perolehan suara dari kedua pasangan calon hanya selisih 8.127 suara.

Dengan kata lain, total selisih perolehan suara kedua pasangan calon tersebut tak sampai 1 persen dari total surat suara sah yang berjumlah sebanyak 1.695.517 suara. Penghitungan hasil pilkada ini sudah melalui proses panjang yang dimulai sejak melakukan rekapitulasi jumlah suara pada tingkat tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kabupaten/kota hingga rapat pleno terbuka di provinsi.

Sebagai pihak yang kalah dari rekapitulasi hasil penghitungan suara, Denny Indrayana secara tegas menolak hasil akhir rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kalsel 2020 dan mengajukan gugatan ke pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan masuknya gugatan hasil Pilkada Kalsel 2020 ke pengadilan MK, maka secara prosedural tahapan penetapan pemenang akan ditunda hingga ada keputusan MK. Selambatnya 5 hari sesudah mendapatkan putusan akhir hukum MK, KPU Kalsel akan mengesahkan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Masuknya gugatan sengketa ini jelas menjadi babak baru dalam merebut keadilan konstitusi terkait hasil Pilkada Kalsel. Karena pada perkembangan tahun sebelumnya penetapan hasil pilkada untuk pemilihan Gubernur Kalsel nyaris tak pernah berakhir di meja pengadilan MK. Artinya, sengketa di MK ini akan memberi pengalaman sejarah tersendiri bagi napas perkembangan demokrasi politik lokal di Kalsel.

Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan lembaga peradilan tertinggi Indonesia telah ditunjuk negara untuk berperan sebagai penjaga konstitusi negara (Guardian of The Constitution). Sebagai penjaga konstitusi, MK mempunyai empat kewenangan yang diatur dalam UUD 1945 dan UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya terhadap Undang- Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu yang seringkali menjadi ranah yang paling sering diselesaikan oleh MK.

Kepatuhan Hukum

Pentingnya pengujian secara mendalam semua delik gugatan sengketa membuat MK memiliki peran yang vital dalam struktur demokrasi konstitusional di Indonesia. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, eksistensi MK dapat dikonstruksikan secara jernih sebagai pengawal konstitusi negara yang menegakkan keadilan konstitusional. MK  memiliki peran besar dalam menjamin konstitusi supaya dapat dihormati dan dilaksanakan oleh semua komponen negara secara konsisten, adil dan bertanggung jawab.

Karena alasan itu, Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court) di Indonesia memiliki tugas besar dalam melaksanakan fungsi konstitusi supaya dapat dijalankan secara konsisten (the guardian of constitution), sekaligus untuk menafsirkan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (The Interpreter of Constitution) sebagai sumber keadilan utama seluruh masyarakat Indonesia. Pada titik ini, MK  sebagai bagian dari reformasi demokrasi Indonesia haruslah memberi akses keadilan hukum (access to justice) kepada semua pihak.

Kepatuhan hukum atas putusan pengadilan konstitusi merupakan hal utama yang harus dipatuhi secara sadar oleh masyarakat. Meski putusan yang dikeluarkan MK  tersebut melahirkan sikap pro-kontra di ruang publik dan seberapa pun berat penerimaan terhadap putusan. Setiap putusan hukum yang dikeluarkan oleh MK harus tetap dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.  

Apapun bunyi amar putusan yang dikeluarkan oleh MK, baik permohonan ditolak maupun dikabulkan, semua pihak baik pemohon dan termohon harus menerima keputusan akhir MK tersebut dengan lapang dada. Karena putusan MK merupakan jalan terbaik yang disediakan oleh sistem demokrasi Indonesia untuk dapat menyelesaikan perselisihan hukum secara konstitusional.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X