Meski Dibilang Gratis, Ternyata Bersengketa di MK Butuh Biaya Besar

- Selasa, 5 Januari 2021 | 12:29 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. | Foto: Jawapos.com
Gedung Mahkamah Konstitusi. | Foto: Jawapos.com

BANJARMASIN – Meski biaya berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) gratis, namun menyiapkan alat bukti, mendatangkan para saksi, transportasi dan akomodasi, termasuk pendampingan kuasa hukum, biayanya ternyata memakan dana cukup besar. Apalagi jika kuasa hukum tersebut berkaliber nasional. 

Seperti diketahui, KPU Kalsel sebagai pihak termohon, di gugatan sengketa hasil pemilihan Gubernur Kalsel berencana memakai kuasa hukum nasional yang sudah berpengalaman bersidang di MK.

Kantor advokat Ali Nurdin and Partners Law Firm bakal menjadi ujung tombak KPU Kalsel untuk mendampingi mereka. Kantor advokat ini memang memiliki keunggulan dari lima kantor advokat lain yang tengah digodok.

Ali Nurdin and Partners sendiri memiliki track record bersama KPU ketika berperkara di MK. Mereka tak pernah berseberang atau menjadi pihak pemohon dari lawan KPU di sidang. Lalu apakah KPU Kalsel punya anggaran untuk menyewa kuasa hukum ini?

“Kami maksimalkan anggarannya. Memang paling besar kami prediksi adalah untuk membayar jasa pengacara,” ujar Kasubag Hukum Sekretariat KPU Kalsel, Suwanto, Senin (4/1) kemarin.

Biaya membengkak juga sebutnya akan ada di penggandaan alat bukti. Seperti diketahui, untuk alat bukti tersebut, rangkap 12 yang akan disampaikan. “Kami belum bisa merinci secara detail berapa banyak dana yang disiapkan hanya untuk penyiapan alat bukti,” tuturnya.

Mendatangkan saksi ke Jakarta pun sebutnya perlu biaya yang tak sedikit. Memang rencananya KPU Kalsel hanya akan mendatangkan saksi ahli. Itu artinya, tak hanya menggelontorkan dana untuk transportasi dan akomodasi, tentu ada honor yang harus dibayarkan. “Biaya advokasi sudah kami siapkan jauh hari. Anggaran yang tersisa pun akan dimasukkan ke biaya berperkara di MK,” sebut Wanto.

Diungkapkannya, dari beberapa tuntutan Denny Indrayana ke MK, salah satunya agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah. Nah, jika hal tersebut diterima MK, KPU Kalsel sebutnya juga sudah menyiapkan anggarannya. “Tak hanya menyiapkan anggaran advokasi, jika nanti pun ada PSU, anggarannya sudah disiapkan,” tandasnya. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X