DLH Kalsel Selidiki Dugaan Pencemaran Tambang di Cintapuri, Tapi Tak Punya Kewenangan untuk Berikan Sanksi

- Selasa, 5 Januari 2021 | 12:39 WIB
BANYAK KASUS: Pengendara melintasi jalanan di Kecamatan Cintapuri, Kabupaten Banjar. Banyak keluhan akan aktivitas tambang di daerah ini. | FOTO: ISTIMEWA
BANYAK KASUS: Pengendara melintasi jalanan di Kecamatan Cintapuri, Kabupaten Banjar. Banyak keluhan akan aktivitas tambang di daerah ini. | FOTO: ISTIMEWA

Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Kalsel bersama Kabupaten Banjar menindaklanjuti dugaaan pencemaran akibat tambang batu bara di RT 1, Desa Tujuh Keramat Mina, Kecamatan Cintapuri Darussalam.

----
Kepala Dinas LH Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana mengatakan, Dinas LH Banjar akan ke lapangan untuk melakukan verifikasi."Kami akan tindaklanjuti setelah menerima hasil verifikasi lapangan oleh tim DLH Banjar," katanya kepada Radar Banjarmasin, kemarin.

Dia mengungkapkan, verifikasi dilakukan untuk mengetahui bagaimana pencemaran terjadi. "Untuk IUP (izin usaha pertambangan) juga belum diketahui, karena ada banyak IUP di Kecamatan Cintapuri dan Pengaron," ungkapnya.

Terkait tambangnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Isharwanto menyampaikan pihaknya belum bisa melakukan apa-apa karena sudah tidak punya kewenangan semenjak izin tambang ditarik pemerintah pusat. "Sementara istirahat dulu untuk tambang," ucapnya.

Dia menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah dan keputusan presiden terkait apa saja kewenangan Dinas ESDM di daerah. "Kalau PP dan Kepres keluar, baru kita tahu apa saja tugas Dinas ESDM," tuturnya.

Sebelumnya, limbah air asam dan lumpur kuning bercampur muatan sisa batu bara diduga dari aktivitas pertambangan meluap dan ribuan hektare sawah tergenang di Desa Tujuh Keramat Mina, Kecamatan Cintapuri Darussalam.

“Sudah 15 hari ini air dari tambang mengalir terus menerus ke sawah, padahal awal bulan baru memulai tanam,” kata Kai Wani, petani di Jalan Tanggul saat ditemui Radar Banjarmasin di Desa Tujuh, sekitar 39 km dari Martapura, (3/1) siang.

H Asnawi, penggarapan lahan sekitar lokasi membenarkan luberan air lumpur kuning bercampur batu bara ke sawah. “Pangkal masalah karena sungai alami di sini hilang tertutupi lumpur. Sebelum ada pencemaran, kami sering memancing di sini. Sekarang sungainya rata oleh lumpur,” ujarnya.

Pernyataan Kai Wani dan Haji Asnawi dibenarkan oleh Sarwani, salah satu ketua RT dari Desa Tujuh. Sekitar setengah bulan belakangan ini, pencemaran makin meningkat dan menyerang sawah petani.

Hamparan persawahan di jalan Tanggul yang terdampak sekitar 500 hektare lebih. Bila dibiarkan berlarut-larut, dia menaksir sekitar 1.500 hektare sawah petani terancam.

Permintaan petani ujar Sarwani sangat sederhana, memohon dihidupkan aliran sungai. Tumpukan lumpur menyumbat aliran yang bermuara ke Sungai Cintapuri Darussalam. Dirinya berkali-kali melapor pencemaran tersebut ke aparat desa. Namun tidak ada solusi. Bahkan pernah juga ditangani oleh aparat dari kabupaten. Yang juga tidak ada jalan keluar.

“Kasihan padi milik petani. Bisa gagal tanam tahun ini karena air tambang merusak tanaman. Padahal kami hanya bisa tanam sekali setahun,” tukasnya.

Cintapuri sendiri memiliki sejarah keluhan akan limbah pertambangan. 2018 silam petani di Surian Hanyar juga resah dengan limbah tambang batubara dari areal PTPN 13 Danau Salak. (ris/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X