Soal BPJS di Balangan, Bupati Terpilih Angkat Bicara

- Rabu, 6 Januari 2021 | 09:48 WIB
KLARIFIKASI: Bupati Balangan terpilih, H Abdul Hadi saat menjelaskan mekanisme pengobatan kesehatan yang cukup menggunakan KTP dan KK, sesuai visi misinya bersama wakilnya, Supiani. | FOTO: WAHYUDI RADAR BANJARMASIN
KLARIFIKASI: Bupati Balangan terpilih, H Abdul Hadi saat menjelaskan mekanisme pengobatan kesehatan yang cukup menggunakan KTP dan KK, sesuai visi misinya bersama wakilnya, Supiani. | FOTO: WAHYUDI RADAR BANJARMASIN

PARINGIN – Bupati terpilih Kabupaten Balangan Abdul Hadi angkat bicara soal putusnya hubungan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah setempat terkait Universal Health Coverage (UHC).

Saat ditemui di kediaman pribadinya di Kompleks Citra Permai Kecamatan Paringin, belum lama tadi, Abdul Hadi menjelaskan bahwa apa yang ada dalam visi misi HAS (H Abdul Hadi–Supiani) akan dijalankan kedepannya. Pengobatan dan pelayanan kesehatan cukup menggunakan KTP dan KK.

Namun, kata dia, tidak bisa serta merta dilaksanakan setelah pelantikan yang dijadwalkan 17 Februari 2021 nanti. Visi misi itu oleh aturan diberi waktu untuk dituangkan dalam RPJMD dalam bentuk peraturan daerah.

“Proses itu membutuhkan waktu 3 sampai 6 bulan. Setelah itu, perlu proses penganggarannya lagi di APBD-P 2021, baru bisa dilaksanakan pengobatan gratis dengan cukup menggunakan KTP dan KK. Kita akan kaji mekanisme dan payung hukumnya. Bupati Balangan sekarang Ansharuddin, saya kira memahami proses dan ketentuan tersebut,” ucap mantan Ketua DPRD Balangan ini.

Kendati demikian, ia akan langsung menandatangani kerja sama dengan BPJS Kesehatan setelah ia resmi dilantik sebagai bupati nanti bersama H Supiani sebagai wakil bupati.

Syamsudin Noor, salah satu anggota DPRD Balangan memandang ada hal positif dari tidak diperpanjangnya kerja sama dengan BPJS Kesehatan ini oleh pemerintah daerah setempat.

Menurutnya, itu adalah keputusan yang tepat, agar salah kaprah oleh pemerintah daerah yang selama ini terjadi terkait penerapan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak berkelanjutan.

Harusnya, kata dia, penggunaan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran keuangan daerah. Karena, pemerintah harusnya melaksanakan amanah Undang Undang SJSN.

Diungkapkannya, sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayarkan pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu, bukan secara semesta. “Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah,” katanya.

Tetapi, harusnya ada alternatif lain yang disediakan oleh pengambil keputusan agar dalam hal ini masyarakat tidak menjadi korban.

“DPRD wajib menggelar RDP dengan pemerintah. Kalau tidak ada solusi, maka langkah yang harus diambil adalah hak interplasi, karena ini masalah hajat hidup orang banyak yang dijamin undang-undang. Kalau bupati sengaja mengabaikan, maka ini sebuah pelanggaran, dan bila DPRD berdiam diri saja, maka ini pelanggaran berjamaah,” tegasnya.

Perkembangan di lapangan sendiri, menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai yang membawahi Balangan, Chohari, terhitung awal bulan Januari 2021 tadi, sudah ada beberapa peserta BPJS Kesehatan dari Balangan yang pindah segmen kepesertaan dari PD ke PBPU/Mandiri. “Diantaranya ada peserta yang rutin cuci darah di RS Dhamanhuri,” ungkapnya.

Sementara itu dari grup ke grup WhatsApp ramai beredar daftar penyumbang untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan mandiri kelas 3 untuk pasien tidak mampu asal Balangan, yang digagas oleh Sahabat Balangan Center (SBC). Sudah ada beberapa nama yang terlihat menyumbang. Dari Kepala BPJS Kesehatan sendiri, para kepala SKPD, pejabat, hingga masyarakat umum. (why/tri/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X