Pakar Hukum: Laporan Denny tentang Dugaan Pelanggaran Pilkada Sudah Tak Relevan Dibawa ke MK

- Rabu, 6 Januari 2021 | 12:13 WIB
Denny Indrayana bersama tim hukumnya memperlihatkan baukti dugaan pelanggaran pemilu. | Foto: JPNN
Denny Indrayana bersama tim hukumnya memperlihatkan baukti dugaan pelanggaran pemilu. | Foto: JPNN

BANJARMASIN - Bukti-bukti dugaan pelanggaran Pilkada yang terstruktur, masif dan sistematis (TSM) yang diajukan Denny Indrayana dinilai harusnya sudah tuntas di Bawaslu. Sengketa di MK untuk kasus ini sudah tak relevan.

Setidaknya itulah penilaian Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Ichsan Anwary. "Belum lagi jika bukti-buktinya tak kuat," ujarnya.

Dia memberi contoh, dalam banyak putusan MK, hakim berpendapat pelanggaran-pelanggaran yang tidak ada relevansinya dengan perselisihan hasil, sudah harus diselesaikan dalam institusi yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikannya. Dalam hal ini, Bawaslu. "MK hanya fokus untuk menyelesaikan perhitungan penetapan hasil saja," sebutnya.

Ditambahkannya, untuk pelanggaran bernuansa TSM itu pun harus memenuhi syarat-syarat formal dan syarat-syarat materiel yang diatur dalam Peraturan Bawaslu. "Jadi tidak sesederhana bisa mengklaim bahwa pasangan tertentu telah melakukan pelanggaran TSM," imbuhnya.

Yang perlu diingat sebutnya, dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah ini adalah bahwa obyek sengketa adalah keputusan KPU tentang hasil rekapitulasi. Nah, di sengketa hasil, pemohon menjelaskan kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU dan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon. "Semenetara, apabila membawa bukti pelanggaran terhadap pasal 71 ayat (3) UU Pilkada masih problematik. Karena pasal itu tidak terlalu jelas," tandasnya.

Seperti diketahui, dalam berkas dokumen perbaikan yang disampaikan Denny-Difri ke MK, dilampirkan dugaan pelanggaran kewenangan program yang dilakukan oleh petahana. Contohnya pembagian bansos terkait bantuan Covid-19.

Tak hanya itu, dia juga menyampaikan dugaan kecurangan penggelembungan suara pada saat pemungutan suara lalu. Dia juga menuding ada pula dugaan kecurangan saat rekapitulasi perhitungan suara. Untuk itu, Denny meminta calon petahana didiskualifikasi sebagai calon gubenur dan wakil gubernur. (mof/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X