BAJARBARU - Wakil Wali Kota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan, Selasa (5/1) tadi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru.
Bertempat di Ruang Graha Paripurna, DPRD Kota Banjarbaru, rapat juga dihadiri Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, serta jajaran pimpinan SKPD dan Anggota DPRD Kota Banjarbaru.
Penyampaian tiga Raperda sendiri telah disepakati bersama dalam Propemperda tahun 2021. Ketiga Raperda tersebut usulan dari Pemerintah Kota Banjarbaru yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Banjarbaru.
Ketiga Raperda itu yakni, tentang perubahan atas Perda Kota Banjarbaru Nomor 25 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor. Kemudian, tentang perubahan atas Perda Kota Banjarbaru Nomor 2 tahun 2015 tentang izin usaha jasa konstruksi. Serta, tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Darmawan Jaya berharap, ketiga Raperda yang disampaikan itu nantinya dapat disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru. (ris/bin/ema)