BANJARMASIN - Satuan Tugas COVID-19 Banjarmasin menggelar operasi penegakan hukum protokol kesehatan, kemarin (6/1). Sasarannya Jalan Hasan Basry.
Selama satu jam operasi, dari jam 9 sampai jam 10 pagi, setidaknya 10 pengendara terjaring di kawasan Bundaran Kayu Tangi.
Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi Achmadi mengatakan, operasi gabungan ini untuk menegakkan Perwali Nomor 68 Tahun 2020.
"Sasaran kami adalah warga yang tak disiplin dalam memakai masker. Baik pengendara, pengelola fasilitas umum maupun pelaku usaha," ujarnya.
Tapi polisi tak menjatuhkan sanksi kerja fisik atau denda. Mereka hanya ditegur. "Kami berikan masker saja. Sebab memang tak memiliki masker sama sekali," tambahnya.
Diingatkan Gita, zona merah kembali bermunculan di Banjarmasin. Grafik kasus positif juga kembali melonjak.
"Ingat, wabah virus corona masih di sekitar kita. Jangan abai dan menganggap enteng. Berbahaya bagi diri sendiri dan keluarga. Pastikan protokol 3M selalu dijalankan," pesannya. (lan/fud/ema)