Dilaporkan Denny, Bawaslu Selidiki "Tandon Petahana"

- Kamis, 7 Januari 2021 | 13:32 WIB

BANJARMASIN - Meski tahapan Pilkada telah usai, rupanya Bawaslu masih melakukan penelusuran dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pasangan calon gubernur nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi dalam pilgub lalu.

Bukan Bawaslu Kalsel, tapi Bawaslu RI yang langsung melakukan klarifikasi kepada Sahbirin Noor, calon petahana nomor urut 1 kemarin di Sekretariat Bawaslu Kalsel. Tak hanya Bawaslu, klarifikasi dilakukan bersama Mabes Polri dan Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Pemeriksaan seputar dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai kandidat petahana di Pilkada lalu adalah soal penyediaan tandon air untuk penanganan Covid-19. Masalahnya foto petahana menempel di tandon bantuan tersebut. Inilah yang diduga Denny melanggar aturan Pilkada.

Begitu keluar ruangan Bawaslu, Sahbirin Noor tak banyak bicara, dia hanya menyampaikan sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, sudah kewajiban memenuhi panggilan. “Mudah-mudahan Allah SWT melindungi kita dari segala hal-hal yang kurang pas,” ucapnya sambil berlalu dan masuk ke mobil.

Sementara, kuasa hukum petahana, Syaifudin membenarkan klarifikasi yang disampaikan terkait dugaan pelanggaran kewenangan Pasal 71 ayat 3, salah satunya tentang tandon air cuci tangan. “Tandon tersebut memang untuk penanganan Covid-19. Selaku Gubernur saat itu, wajar beliau memerintahkan semua elemen untuk menyediakan tandon,” ujarnya.

Soal ada foto gubernur di tandon tersebut, menurutnya itu di luar perintah atau arahan dari kliennya. “Kalau dulu, beras dan bakul purun. Sekarang tandon air. Tapi stiker di tandon itu tak ada dipasang dari tim maupun klien kami,” katanya.

Dia menyebut, sebenarnya penyediaan tandon tersebut adalah dari pihak ketiga yang ikut berpartisipasi dalam rangka penanganan Covid-19. “Dari laporan mereka, ada yang bertempel stiker petahana. Ada juga yang tidak. Tapi yang bertempel itu atas inisiatif pihak ketiga. Ini yang dinilai pelapor atas perbuatan klien kami. Padahal tidak,” sebutnya.

Disayangkan pihaknya, beberapa program yang demikian, selalu direkonstruksi oleh pelapor, seolah-oleh klien mereka selalu melakukan pelanggaran dengan perbuatan menyalahgunakan wewenang.

Untuk diketahui, Denny sempat beberapa kali melaporkan calon petahana saat tahapan kampanye ke Bawaslu Kalsel, di antaranya dengan pasal yang sama yaitu Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pilkada. Namun laporan itu rontok lantaran tidak memenuhi alat bukti.

Sementara itu, berkas dokumen sebagai bahan persidangan sengketa hasil perolehan di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai disiapkan KPU Kalsel. Berkas itu merangkum proses tahapan awal Pilgub hingga tahapan rekapitulasi.

“Semua laporan kami minta dengan kabupaten dan kota se Kalsel. Termasuk jika ada laporan kejadian khusus pada saat pemungutan suara lalu,” ujar Kasubag Hukum, KPU Kalsel, Suwanto kemarin.

Dia memastikan, laporan yang diminta ke kabupaten dan kota tersebut sudah didapat paling lambat pertengangan bulan ini. “Sudah satu daerah yang menyerahkan,” sebutnya tanpa mau mengatakan dari daerah mana.

Dokumen yang disiapkan pihaknya beber Wanto, tak hanya terkait di daerah yang ditudingkan ada kecurangan. “Kami minta juga laporan dari tahapan sosialisasi hingga logistik di semua daerah,” terangnya.

Dokumen yang disiapkan menurutnya begitu penting, terlebih untuk kuasa hukum agar dapat menelaah dan menyandingkan dengan laporan dari pemohon. “Sebelum dikonsultasikan dengan kuasa hukum, kami rapikan dulu dokumennya,” tukasnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X