PROKAL.CO,
BANJARMASIN - Meski tahapan Pilkada telah usai, rupanya Bawaslu masih melakukan penelusuran dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pasangan calon gubernur nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi dalam pilgub lalu.
Bukan Bawaslu Kalsel, tapi Bawaslu RI yang langsung melakukan klarifikasi kepada Sahbirin Noor, calon petahana nomor urut 1 kemarin di Sekretariat Bawaslu Kalsel. Tak hanya Bawaslu, klarifikasi dilakukan bersama Mabes Polri dan Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Pemeriksaan seputar dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai kandidat petahana di Pilkada lalu adalah soal penyediaan tandon air untuk penanganan Covid-19. Masalahnya foto petahana menempel di tandon bantuan tersebut. Inilah yang diduga Denny melanggar aturan Pilkada.
Begitu keluar ruangan Bawaslu, Sahbirin Noor tak banyak bicara, dia hanya menyampaikan sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, sudah kewajiban memenuhi panggilan. “Mudah-mudahan Allah SWT melindungi kita dari segala hal-hal yang kurang pas,” ucapnya sambil berlalu dan masuk ke mobil.
Sementara, kuasa hukum petahana, Syaifudin membenarkan klarifikasi yang disampaikan terkait dugaan pelanggaran kewenangan Pasal 71 ayat 3, salah satunya tentang tandon air cuci tangan. “Tandon tersebut memang untuk penanganan Covid-19. Selaku Gubernur saat itu, wajar beliau memerintahkan semua elemen untuk menyediakan tandon,” ujarnya.
Soal ada foto gubernur di tandon tersebut, menurutnya itu di luar perintah atau arahan dari kliennya. “Kalau dulu, beras dan bakul purun. Sekarang tandon air. Tapi stiker di tandon itu tak ada dipasang dari tim maupun klien kami,” katanya.