AMUNTAI - Tahun berganti ke 2021, aktivitas kepemilikan barang terlarang jenis sabu masih terjadi. Selasa (5/1) sekitar pukul 19.40 Wita, jajaran Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menangkap satu tersangka pemilik serbuk setan di Jalan Norman Umar Kelurahan Kebun Sari.
Saat penangkapan, diduga pelaku disaksikan oleh Ketua RT 08 Kelurahan Kebun Sari. Idham alias Cuit (33) menolak paket sabu yang disamarkan di tengah tiang kanopi rangka baja tersebut miliknya.
Sontak tangisan histeris keluarga Idham mengundang masyarakat sekitar. Namun anggota tetap meyakini barang tersebut milik pelaku.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Siswadi mengatakan, terkait penangkapan pelaku pemilik sabu dengan berat kotor 2.11 gram bersih 1.60 gram itu, adalah benar.
"Cuit sempat menolak mengaku sabu tersebut miliknya. Namun petugas memiliki bukti, sehingga ia tidak bisa berkilah lagi," kata mantan Kapolsek Danau Panggang ini.
Disaksikan ketua RT setempat, anggota juga menggeledah mesin cuci milik tersangka guna mencari barang bukti lainnya.
Barang bukti yang ditemukan dan diamankan, narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2.11 gram dengan berat bersih 1.60 gram, satu handphone warna biru lengkap dengan simcard.
Selanjutnya, dua pipet kaca, satu buah piper klip, satu sepeda motor merk Honda CBR 150 warna biru, dan dua bong sabu. (mar/ema)