Toni Sudah Lama Diintai

- Jumat, 8 Januari 2021 | 14:36 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANJARMASIN - Sebuah rumah di Jalan Masjid Jami RT 05 digerebek Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Senin (4/1) sore.

Penghuni rumah, M Artoni digiring ke mapolres. Pria 43 tahun itu rupanya terduga pengedar narkotika.

Hasil penggeledahan rumah itu, polisi menyita barang bukti berupa sembilan paket sabu dengan berat 4,6 gram.

"Sudah lama kami memantau pergerakannya," kata Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Hidayat, kemarin (7/1).

Ditemukan pula timbangan digital. Barang haram itu diperoleh dari seseorang. Niatnya mau dipecah dalam paket hemat.

Toni, demikian ia kerap disapa, ternyata seorang pengangguran. Masalah ekonomi pula yang menjadi alasannya mengedar.

"Kerjaannya serabutan saja, katanya untuk membiayai keluarga," tambah Wahyu.

Kini, Toni dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Jaringan di belakangnya masih terselubung," pungkasnya. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X