BANJARMASIN - Keberadaan kantong parkir di Jembatan Antasan Bromo dipastikan belum mengantongi izin dari Pemko Banjarmasin. Artinya, pengelola belum boleh menarik retribusi.
Nyatanya, sepeda motor warga yang mengunjungi kawasan ekowisata itu sudah dipungut uang jasa penjagaan parkir. Spanduk soal rincian tarif juga terpasang.
Ketika dikonfirmasi, Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Banjarmasin, Hendra mengaku sudah menghubungi Lurah Mantuil dan pokdarwis (kelompok sadar wisata) setempat agar segera melepas spanduk tarif tersebut.
"Dua hari yang lalu spanduk tarif parkir itu sudah dilepas," ujar Hendra, kemarin (7/1) siang.
Diakuinya, pokdarwis setempat pernah mendatangi Dishub untuk mengurus izin parkir tersebut. Dua titik parkir di lahan publik. Lalu tujuh titik parkir di atas halaman pribadi warga.
Masalahnya, izin itu belum dikeluarkan Dishub. "Berkasnya sudah masuk, tinggal pengukuran di lapangan," tambahnya.
Singkat cerita, pemungutan uang parkir itu belum legal. Tak ada jaminan masuk kas daerah.
Ketua pengelola kawasan ekowisata ini, Doyo Pudjadi pun angkat bicara, sementara kawasan itu ditutup untuk mencegah kerumunan, area parkir itu sebenarnya tak diperlukan.
"Area parkirnya jangan dibuka. Karena bakal mengundang orang banyak. Nanti dikira malah membolehkan, padahal sudah ditutup," kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembanguna Setdako Banjarmasin tersebut.
Diwartakan sebelumnya, sejak diresmikan wali kota, jembatan gantung itu ramai dikunjungi masyarakat. Khawatir dengan penularan virus corona di tengah kerumunan, kawasan itu ditutup sampai Maret mendatang. (war/fud/ema)