Penjual Alkohol Ilegal Digerebek

- Sabtu, 9 Januari 2021 | 19:28 WIB
MERESAHKAN: Jajaran Sat Sabhara Polres Banjarbaru menggerebek sekaligus mengamankan toko penjualan alkohol ilegal di Gang Keluarga Kelurahan Kemuning. | FOTO: POLRES BANJARBARU FOR RADAR BANJARMASIN
MERESAHKAN: Jajaran Sat Sabhara Polres Banjarbaru menggerebek sekaligus mengamankan toko penjualan alkohol ilegal di Gang Keluarga Kelurahan Kemuning. | FOTO: POLRES BANJARBARU FOR RADAR BANJARMASIN

BANJARBARU - Semenjak beberapa waktu terakhir. Warga yang berdomisili di kawasan Gang Keluarga Kelurahan Kemuning Banjarbaru geram. Sebab, salah satu toko di kawasan sana disebut-sebut menjual alkohol secara ilegal.

Kegeraman warga akhirnya memuncak. Mereka berinisiatif melaporkan indikasi praktik terlarang ini kepada aparat kepolisian. Akhirnya, pada Rabu (6/1) malam, toko ini pun digerebek oleh jajaran Sat Sabhara Polres Banjarbaru.

Benar saja, saat aparat menyambangi toko yang dimaksud. Rupanya toko ini memang menjual alkohol jenis gaduk atau kerap juga disebut Aldo ini. Dari toko, aparat menemukan ratusan botol alkohol ilegal siap edar.

"Jadi memang penemuan ini awalnya dari laporan masyarakat. Bahwasanya toko yang dimaksud sering menjual alkohol. Nah warga ini juga melapor bahwa di tempat sana kerap terpantau orang minum hingga mabuk," kata Kasat Sabhara Polres Banjarbaru, AKP Suko.

Memang dari telaahan, meski alkohol ini kata Suko termasuk produk kesehatah. Namun faktanya kerap disalahgunakan dengan dioplos agar yang meminumnya bisa mabuk.

"Kita fokus pada upaya preventif atau pencegahan makanya kita tindaklanjuti. Karena dikhawatirkan dari hal ini bisa memicu tindakan kriminal atau pidana lainnya," katanya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas katanya menyita setidaknya 480 botol alkohol berukuran 100 milimeter. Dalam menjualnya, penjual katanya membandorl harga 16 ribu perbotolnya.

"Ratusan botol alkohol ini siap jual dan tersimpan dalam 20 dus. Penjualnya kita turut amankan dan diketahui berinisial TN (39). Barang bukti kita sita di Mapolres dan penjual diminta menyatakan surat pernyataan," pungkasnya. (rvn/ij/bin)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X