BANJARMASIN - Dua bus Kejaksaan Negeri Banjarmasin menjemput 38 terpidana di rumah tahanan Polresta Banjarmasin, kemarin (8/1).
Penjemputan dikawal polisi berpakaian dinas dan preman. Untuk dibawa menuju Lapas Kelas II A Banjarmasin di Teluk Dalam. Sebab, mereka sudah mendapat putusan hukum dari Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Sesuai protokol, sebelum dipindahkan, mereka dites dulu. Memastikan apakah terpapar virus corona atau tidak.
Penjemputan diliputi suasana haru. Selain keluarga yang melepas, terpidana juga mengucapkan perpisahan kepada sipir.
"Baik-baik di sana. Main-main kemari jika sudah bebas. Tapi jangan sebagai penjahat lagi," pesan petugas.
Menurut Ps Kanit Wattah Satuan Tahti Polresta Banjarmasin, Aiptu Nauvi Irawan mewakili Kasat Tahti AKP Karmedi Damanik, ada dua orang yang pemindahannya ditunda.
"Putusannya sudah inkrah, tapi hasil tesnya reaktif. Mungkin karena kecapekan saja, faktor cuaca," ujarnya. (lan/fud/ema)