PROKAL.CO,
BANJARMASIN - Menghadapi ledakan kasus COVID-19, Wali Kota Balikpapan menyerukan lockdown. Itu kebijakan pemko daerah tetangga. Lalu, bagaimana dengan Pemko Banjarmasin?
Juru Bicara Satgas COVID-19 Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, surat edaran baru akan dikeluarkan. Menyesuaikan dengan instruksi pemerintah pusat dalam mencegah lonjakan kasus.
Seusai rapat satgas, Machli menceritakan, operasi yustisi untuk menegakkan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 bakal kembali digencarkan.
Artinya, razia masker dengan sanksi kerja sosial atau denda akan kembali ramai.
"Diperkuat surat edaran baru. Drafnya masih digodok. Seperti apa nantinya akan kami sampaikan kemudian. Tapi intinya adalah penguatan," ujarnya kemarin (8/1) pagi.
Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyebutkan dua instruksi dari pusat yang harus dijalankan.