PPKM Diterapkan, Tak Seperti PSBB: Intinya ya Jangan Berkerumun

- Selasa, 12 Januari 2021 | 15:00 WIB
BATAS KOTA: Posko PPKM di Jalan Ahmad Yani kilometer 6. Posko aparat gabungan ini didirikan untuk mengawasi mobilitas penduduk. Foto diambil kemarin (11/1) siang. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
BATAS KOTA: Posko PPKM di Jalan Ahmad Yani kilometer 6. Posko aparat gabungan ini didirikan untuk mengawasi mobilitas penduduk. Foto diambil kemarin (11/1) siang. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Jangan khawatir. PPKM bukan PSBB. Penerapan di Banjarmasin juga tak "sekeras" di Jawa dan Bali. Cuma jam malam saja, sama seperti yang sudah-sudah.

---

BANJARMASIN - Pemprov Kalsel menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Di Banjarmasin, PPKM mulai diterapkan kemarin (11/1).

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, PPKM berlaku sampai 25 Januari mendatang. Sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam penerapannya, PPKM jelas berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan pemko pada Mei 2020 lalu. Kini pengetatan protokol lebih dibebankan kepada kecamatan dan kelurahan.

Jadi bukan lagi semi karantina kota. Seperti penjagaan perbatasan untuk mengawasi mobilitas penduduk.

"Kemudian, pencegahan kerumunan dan penegakan hukum atas pelanggaran protokol dilakukan Polri, TNI dan Satpol PP," ujarnya kemarin (11/1) siang di Balai Kota.

Dasarnya, surat edaran nomor 442.11/01-P2P/Dinkes. Di situ ada tujuh poin penting yang mengatur penerapan PPKM selama dua pekan mendatang.

Yakni membatasi jam operasional tempat hiburan malam (THM), biliar, mal, kafe dan restoran hingga rumah makan hanya sampai pukul 22.00 Wita.

"Sama seperti pembatasan pada liburan Natal dan tahun baru kemarin. Aparat akan tegas, berpatroli memantau," tutup Ibnu.

Jika kedapatan melanggar, pemilik tempat usaha diadang sanksi. Contoh membayar denda Rp150 ribu, sesuai Perwali Nomor 68 Tahun 2020.

Masih dari edaran itu, kegiatan yang mengumpulkan orang banyak wajib mengantongi izin satgas. Tak terkecuali resepsi perkawinan di kampung-kampung.

Sementara soal kewajiban perusahaan menerapkan WFH (work from home) bagi 75 persen karyawannya, tak sedikit pun disinggung Ibnu.

Pantauan Radar Banjarmasin di lapangan, menyambut PPKM, baru satu posko penjagaan yang didirikan. Berada di batas kota, Jalan Ahmad Yani kilometer 6, tak jauh dari pos Satpol PP.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X