Gubernur Instruksikan PPKM, Pembatasan Belum Jalan di Daerah

- Selasa, 12 Januari 2021 | 15:17 WIB
MASIH RAMAI: Suasana Q Mall Banjarbaru, kemarin. Belum diterapkannya PPKM di Banjarbaru, mal ini tetap beroperasi seperti biasa. | FOTO: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN
MASIH RAMAI: Suasana Q Mall Banjarbaru, kemarin. Belum diterapkannya PPKM di Banjarbaru, mal ini tetap beroperasi seperti biasa. | FOTO: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN

BANJARBARU - Sesuai dengan Instruksi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 01 Tahun 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harusnya mulai diterapkan sejak 11 Januari 2021. Namun nyatanya, kebijakan ini belum berjalan di sejumlah daerah.

Di Banjarbaru misalnya, kemarin (11/1) belum ada dilakukan pembatasan seperti yang sudah diinstruksikan gubernur. Baik tempat perbelanjaan/mal maupun restoran masih beroperasi seperti biasa.

Dalam Instruksi Gubernur Kalsel tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kalsel, operasional tempat perbelanjaan atau mal dibatasi hanya sampai pukul 20.00 Wita. Akan tetapi, Q Mall Banjarbaru masih buka sampai jam 22.00 Wita.

GM Q Mall Banjarbaru Andi Indrawangsah mengatakan, pihaknya masih membuka mal seperti biasa karena belum ada pemberitahuan secara resmi dari Pemkot Banjarbaru terkait penerapan PPKM. "Jadi kalau sudah ada instruksi dari pemko, baru pembatasan kami lakukan," katanya.

Kalau belum ada instruksi, dia mengungkapkan, Q Mall Banjarbaru masih beroperasi seperti biasa. Yakni buka mulai pukul 10.00 Wita sampai 22.00 Wita.

Selain mal, sejumlah restoran dan kafe di Banjarbaru juga belum menerima instruksi dari Pemko Banjarbaru terkait penerapan PPKM. "Belum ada surat resmi masuk terkait hal itu," beber Owner Wadah Kawan, Putra Qomaluddin Attar Nurriqli.

Karena belum menerima pemberitahuan, Qomal mengaku masih membuka restoran miliknya seperti biasa. Tanpa menerapkan pembatasan seperti yang diinstruksikan Gubernur Kalsel.

Ditanya terkait hal ini, Juru Bicara Satgas Covid-19 Banjarbaru Rizana Mirza menyampaikan, penerapan PPKM di Banjarbaru masih dalam pembahasan. "Ini sedang dalam proses koordinasi pimpinan dan satgas. Serta menyesuaikan dengan kabupaten dan kota lain di Kalsel," ujarnya.

Dirinya belum bisa memastikan kapan PPKM mulai diterapkan di Banjarbaru. "Tergantung kesepakatan pimpinan daerah dan tim satgas Covid-19," beber Riza.

Secara terpisah, Pj Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar menuturkan, Pemprov Kalsel bersama pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel, Polri dan TNI telah menggelar rapat koordinasi terkait penerapan PPKM. "Dari laporan kabupaten kota, ada yang sudah menindaklanjuti instruksi gubernur dengan membuat SE (surat edaran) bersama di daerahnya masing-masing," tuturnya.

Dia mengungkapkan, penerapan PPKM bakal dievaluasi dan dimonitoring secara rutin. Baik per hari maupun per pekan. "Selalu kami lihat bagaimana pelaksanaan dan kendala di lapangan. Kami juga minta laporan harian, apa yang sudah dilakukan dalam rangka operasi yustisi. Serta, di mana saja diberlakukan? kemudian apakah ada pelanggaran yang terjadi?" ungkapnya.

PPKM yang dilaksanakan 11 hingga 25 Januari 2021 menurutnya berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PBB). Dalam penerapan PPKM, Roy menyebut perekonomian tetap berjalan. "Karena kegiatan masyarakat tetap boleh dilakukan. Tapi dengan pembatasan dan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.

Untuk kegiatan rumah makan atau restoran misalnya, dia menyatakan, tetap boleh buka namun layanan makan dan minum di tempat dibatasi 25 persen. "Layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang juga tetap diizinkan, asal sesuai dengan jam operasional," paparnya.

Sementara kegiatan di tempat ibadah, dia menuturkan, dalam instruksi gubernur boleh dilaksanakan namun dengan pembatasan kapasitas 50 persen. "Serta harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat," tuturnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X