PROKAL.CO,
BANJARBARU - Sesuai dengan Instruksi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 01 Tahun 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harusnya mulai diterapkan sejak 11 Januari 2021. Namun nyatanya, kebijakan ini belum berjalan di sejumlah daerah.
Di Banjarbaru misalnya, kemarin (11/1) belum ada dilakukan pembatasan seperti yang sudah diinstruksikan gubernur. Baik tempat perbelanjaan/mal maupun restoran masih beroperasi seperti biasa.
Dalam Instruksi Gubernur Kalsel tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kalsel, operasional tempat perbelanjaan atau mal dibatasi hanya sampai pukul 20.00 Wita. Akan tetapi, Q Mall Banjarbaru masih buka sampai jam 22.00 Wita.
GM Q Mall Banjarbaru Andi Indrawangsah mengatakan, pihaknya masih membuka mal seperti biasa karena belum ada pemberitahuan secara resmi dari Pemkot Banjarbaru terkait penerapan PPKM. "Jadi kalau sudah ada instruksi dari pemko, baru pembatasan kami lakukan," katanya.
Kalau belum ada instruksi, dia mengungkapkan, Q Mall Banjarbaru masih beroperasi seperti biasa. Yakni buka mulai pukul 10.00 Wita sampai 22.00 Wita.
Selain mal, sejumlah restoran dan kafe di Banjarbaru juga belum menerima instruksi dari Pemko Banjarbaru terkait penerapan PPKM. "Belum ada surat resmi masuk terkait hal itu," beber Owner Wadah Kawan, Putra Qomaluddin Attar Nurriqli.