Masih Pelajar, Remaja 16 Tahun ini Sudah Berani Edarkan Obat Terlarang

- Rabu, 13 Januari 2021 | 12:08 WIB
BARANG BUKTI : Uang, handphone dan zenit yang diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong.
BARANG BUKTI : Uang, handphone dan zenit yang diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong.

TANJUNG - Seorang pelajar berusia 16 tahun warga Desa Tamunti Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong diduga terlibat kasus narkoba jenis carisoprodol.

Remaja pria berinial FI itu pun ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong saat mencoba mengedarkan narkoba yang biasa disebut zenith tersebut bersama rekan satu kampungnya MR di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Senin (11/01) sore.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong AKP Otto menjelaskan Satuan Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Zaenuri berhasil menangkap keduanya. Parahnya ternyata FI seorang anak dibawah umur. "Masih berstatus pelajar," katanya, Rabu (13/1).

Penangkapan bermula berkat penyelidikan yang dilakukan petugas adanya pengedaran narkoba di Desa Maburai. Kemudian dilakukan penyamaran dan berhasil.

Walhasil, petugas menyita barang bukti berupa 10 sepuluh kaplet obat warna putih tanpa merek dengan penanda strip pada satu sisi yang diduga mengandung carisoprodol. Setiap kapletnya berisi 10 tablet dengan total keseluruhan 100 tablet.

Ada juga uang tunai senilai Rp100 ribu, handphone dan sepeda motor DA 6253 UBT warna biru, beserta kunci kontak dan STNK.

"Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan obat yang disimpan mereka berdua di semak-semak," imbuhnya.(ibn/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X