PROKAL.CO,
BANJARBARU - Instruksi Gubernur Kalimantan Selatan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah terbit. Instruksi dengan nomer register Nomor 01 Tahun 2021 ini memuat kebijakan bahwa kab/kota di Kalsel diminta menjalankan instruksi tersebut.
Namun di Kota Banjarbaru sendiri, Pemerintah Kota Banjarbaru sepertinya belum ingin ikut-ikutan menerapkan PPKM. Meskipun, Kota Banjarmasin dipastikan telah menerapkan PPKM ini.
Hingga kemarin (12/1), belum ada pemberitahuan PPKM resmi oleh pihak Pemko. Sejatinya PPKM juga merupakan instruksi oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri dan berlangsung hingga 25 Januari nanti.
Terkait keputusan PPKM di Banjarbaru, Wakil Wali Kota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan ketika dikonfirmasi menjawab bahwa pihaknya memang belum menerapkan PPKM ini.
"Kita untuk sekarang ini belum ada merencanakan (PPKM). Kita diskusikan dahulu secara internal di Satgas terkait hal ini," kata Wawali selepas rapat paripurna di DPRD Banjarbaru kemarin.
Memang jika diamati di lapangan. Poin-poin pembatasan seperti yang tertuang belum tampak di Kota Banjarbaru. Pusat perbelanjaan masih beroperasi normal. Begitu pun rumah makan atau kafe-kafe yang ada.