386 Nakes di Banjarbaru Tak Penuhi Syarat untuk Divaksin

- Kamis, 14 Januari 2021 | 14:59 WIB

BANJARBARU - Sesuai jadwal, hari ini program vaksinasi di Banjarbaru bergulir. Setelah menerima distribusi dari Pemprov Kalsel, kemarin Dinkes Banjarbaru lanjut mendistribusikan ke fasilitas kesehatan di Kota Idaman.

Bertempat di kantor Dinkes Banjarbaru, pendistribusian berlangsung siang hari. Total ada 22 faskes yang ditunjuk Dinkes untuk didistribusikan. Faskes ini meliputi puskesmas, klinik serta rumah sakit daerah maupun swasta.

Meski demikian, ternyata pendistribusian hanya separo dari faskes yang ditunjuk. Alasannya lantaran separo faskes lainnya masih dalam proses melengkapi lemari penyimpanan.

"Hari ini kita mendistribusikan hanya 11 faskes saja, yakni 10 puskesmas dan RSD Idaman. Total ada 780 dosis vaksin yang dikirim. Faskes lainnya belum memiliki lemari pendingin penyimpanan vaksin," kata Kepala Dinkes Banjarbaru, Rizana Mirza.

Walau tak berbarengan dengan 11 faskes lainnya. Faskes yang belum menerima pendistribusian ini kata Mirza dapat mengambil vaksinnya ke kantor Dinkes Banjarbaru. Tepatnya di gudang penyimpanan vaksin.

Turut ditegaskan Mirza lagi, bahwa orang pertama yang akan menerima vaksin hari ini adalah Wakil Wali Kota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan. "Besok (hari ini) yang pertama digelar di RSD Idaman."

Adapun, jadwal vaksinasi lainnya kata Mirza bersifat tentatif. Artinya vaksinasi sambungnya tak harus serta merta dilaksanakan setiap hari.

"Masing-masing faskes, tidak setiap hari melakukan penyuntikan vaksin. Ada jedanya, misalnya Senin dan Kamis atau ada juga Senin dan Jumat. Intinya, menyesuaikan dengan jumlah penerima vaksin di masing-masing faskes," jabarnya.

Lalu, fakta lainnya soal vaksinasi ini ternyata tak semua calon penerima vaksin Sinovac kategori sumber daya kesehatan ini bisa disuntik di kloter pertama. Musabab, ada ratusan nakes yang tak memenuhi syarat.

"Benar, ada 386 tenaga kesehatan di Banjarbaru yang tidak mengikuti vaksinasi tahap pertama. Alasannya terkendala komorbit. Kemudian, dari mereka juga ada yang pernah dinyatakan terkonfimasi Covid-19," ujarnya.

Dianulirnya 386 nakes ini disebut sudah sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan. Yakni merujuk kepada kriteria calon penerima vaksinasi Covid-19 jenis Sinovac ini.

Dalam juknis itu, salah satunya menyebutkan bahwa seseorang yang pernah dinyatakan terkonfirmasi Covid-19 (penyintas), tidak boleh menerima vaksin ini.

Syahdan, orang dengan komorbid (penyakit penyerta) tertentu juga tidak diperbolehkan menerima vaksin tersebut. Komorbid sendiri meliputi beberapa penyakit pemberat. Semisal penyakit jantung, penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis), penyakit ginjal, reumatik autoimun, penyakit saluran pencernaan kronis, penyakit hipertiroid, penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima transfuse, serta mereka yang tengah enjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.

Terkait nasib para nakes yang belum memenuhi syarat ini. Kadinkes menjawab jika mereka akan masuk dalam kloter susulan. "Skemanya, mereka menyusul untuk disuntik vaksin. Mungkin vaksin dengan jenis lain," tuntasnya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X