Bawaslu Selidiki Laporan Ananda

- Kamis, 14 Januari 2021 | 15:38 WIB
GANDENG PENGACARA TOP: Ananda saat melaporkan calon petahana Ibnu Sina atas dugaan pelangaran pemilu ke Bawaslu Kalsel, Selasa (12/1) tadi. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN
GANDENG PENGACARA TOP: Ananda saat melaporkan calon petahana Ibnu Sina atas dugaan pelangaran pemilu ke Bawaslu Kalsel, Selasa (12/1) tadi. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Laporan dugaan kecurangan Pilwali dari Ananda-Mushaffa Zakir ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kalsel. Sekitar dua jam mereka melakukan rapat pleno di Sekretariat Bawaslu Kalsel kemarin.

“Laporannya memenuhi syarat formil dan materiil laporan. Akan kami lakukan proses penyelidikan lima hari kedepan,” beber Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Redhanie kemarin.

Diungkapkannya kepada Radar Banjarmasin, dua laporan yang masuk ke pihaknya lalu, adalah soal dugaan pelanggaran administratif dan pidana yakni dugaan politik uang. “Dugaan pelanggarannya Pasal 71 ayat 3 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” ungkap Azhar.

Karena kasus ini berada di Banjarmasin, Bawaslu Kalsel melimpahkan ke Bawaslu Banjarmasin selama lima hari kedepan. “Akan dipanggil semua pihak terkait, baik saksi, pelapor dan terlapor,” sebutnya.

Pihak terlapor sendiri adalah calon petahana Pilwali Banjarmasin, Ibnu Sina-Ariffin Noor. Dijelaskan Azhar, pihaknya belum bisa menyimpulkan hasil penyelidikan dengan alasan belum melakukan klarifikasi dengan semua pihak terlibat.

Namun sebutnya, jika mengacu dugaan dua pasal yang ditudingkan, ancamannya adalah pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon serta pidana pemilu. “Tunggu lima hari kami kaji dengan melakukan klarifikasi bersama dengan Bawaslu Banjarmasin. Apakah laporannya memenuhi unsur yang disangkakan atau tidak terbukti,” imbuhnya.

Diungkapkannya, substansi laporan pelapor adalah terkait dugaan memanfaatkan program kebijakan oleh calon petahana yang memanfaatkan kewenangannya pada enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. “Yang kedua, ada dugaan politik uang yang menjanjikan. Keduanya ini akan kami klarifikasi yang disesuaikan dengan unsur-unsur pasal yang disangkakan,” tandasnya.

Seperti diketahui, didampingi kuasa hukumnya, Bambang Widjajanto, Ananda-Mushaffa datang ke Bawaslu Kalsel melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon petahana pada saat tahapan Pilwali lalu.

Membawa sebanyak 56 alat buti, dugaan pelanggaran yang dituduhkan pihaknya disebut sangat fundamental dan sangat serius. Dikonfirmasi soal laporannya dilanjutkan oleh Bawaslu Kalsel ke proses penyelidikan, Ananda mengaku belum mendapat informasi. “Saya belum dapat info apa-apa. Akan saya minta tim hukum dulu mengeceknya di Bawaslu Kalsel,” ujarnya singkat. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X