Si Cabul Bukan Anggota Pol PP

- Jumat, 15 Januari 2021 | 09:35 WIB
KETERANGAN PERS: Kasatpol PP Riduan memberikan keterangan kepada wartawan.
KETERANGAN PERS: Kasatpol PP Riduan memberikan keterangan kepada wartawan.

BATULICIN - Pria berusia 37 tahun di Tanah Bumbu diamankan oleh jajaran Polres setempat karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak kecil usia 6 tahun. Beredar kabar, pelaku merupakan oknum anggota Satpol PP.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu, Riduan menegaskan bahwa pelaku bukan anggota Satpol PP. "Saya klarifikasi yang bersangkutan/pelaku dugaan pencabulan bukan anggota Satpol PP,"  kata Kasatpol PP Riduan, Kamis (14/1) di Batulicin.

Dijelaskan Riduan, pelaku bukan oknum PTT (Pegawai Tidak Tetap) Satpol PP melainkan yang bersangkutan adalah mantan oknum PTT Satpol PP. "Pelaku bukan oknum PTT Satpol PP  karena SK PTT yang bersangkutan sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan tidak diperpanjang," ucapnya.

Untuk itu, kejadian dugaan pencabulan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu.

Sekadar diketahui, baru-baru tadi seorang pria diamankan Polres Tanah Bumbu. Karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, membenarkan kejadian tersebut, dan mengungkapkan korban dicabuli saat ia tengah sendirian di rumahnya, pada Sabtu (9/1). "Sekitar pukul 10.00 Wita, terjadinya dugaan tindak pidana pencabulan dilakukan oleh pelaku (Gusti) kepada korban. Di korban pada waktu itu hanya seorang diri di rumah,” ujarnya.

Kata Kapolres, pelaku datang ke rumah korban dengan terlebih dahulu memeriksa sekeliling rumah korban untuk memantau. Setelah melihat sekitar sepi, pelaku lalu memanggil korban lewat jendela agar dibukakan pintu depan. Lantas terjadilah perbuatan tidak senonoh itu. Namun keburu ketahuan ibu korban yang datang. (diskominfo/zal/ij/ram)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X