Karakter Kota Banjarmasin yang kondisi geografisnya rawa dengan musim pasang surut, diperparah pula dengan pembangunan pembangunan yang tak ramah lingkungan. Seperti model pembetonan.
“Bagaimana mau meresap, area resapannya sudah tak ada. Akhirnya jalan menjadi penampungan air,” tukasnya.
Pemko juga harus tegas melarang bangunan di bantaran sungai. Tak bisa dipungkiri, banyaknya sungai kecil yang mati karena semaunya masyarakat menambah dan mendirikan bangunan.
“Pemko harus mengeluarkan aturan yang melarang atau tak membolehkan bangunan di sepanjang jalan dengan sistem uruk. Harus ada dibuat resapan airnya, termasuk di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin yang selalu tergenang,” tandasnya.
Meski demikian, Pengamat Tata Tota Nanda Febryan Pratamajaya cenderung menyebut sistem drainase tetap menjadi masalah dasarnya.
“Semakin pesat pertumbuhan perkotaan maka permasalahan drainase perkotaan semakin meningkat pula. Di sini masalahnya,” ujar alumni Universitas Brawijaya, Jurusan Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota itu kemarin.