PROKAL.CO,
BANJARMASIN - Terjawab sudah kapan seleksi Sekdaprov Kalsel dilaksanakan. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel mengumumkan jadwal tahapan pendaftaran dan seleksi berkas administrasi, yakni mulai 15 Januari kemarin hingga 24 Januari mendatang.
Dari pengumuman yang disampaikan BKD di koran ini, terungkap persiapannya cukup lama. Sejak 8 September sampai 23 Oktober tahun lalu. “Kamis (14/1) siang baru kami terima hasil verifikasi dari Komisi ASN, besoknya langsung kami umumkan,” terang Kepala BKD Kalsel, Sulkan.
Dikatakannya, karena masih pandemi, berkas lamaran sebagai pimpinan tinggi madya Sekdaprov Kalsel hanya diunggah ke website BKD Kalsel. “Semua berkas yang masuk akan diumumkan siapa yang lulus seleksi administrasi pada 25 Januari mendatang,” sebutnya.
Apa saja berkas yang harus disiapkan pelamar? Sulkan menjelaskan, dokumen itu diantaranya terdiri dari surat lamaran, pakta integritas, daftar riwayat hidup, NPWP, KTP, tanda terima LHKPN dari KPK atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Selain itu tambahnya, pelamar juga harus melampirkan tanda terima pelaporan SPT Pajak 1 Tahun terakhir, ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir, sertifikat Diklatpim II/PPRA Lemhanas (khusus untuk pejabat struktural). “Syarat itu hanya sebagian. Tapi yang juga penting, pelamar juga harus memenuhi syarat administarsi,” jelasnya.
Apa saja syarat administrasi untuk melamar menjadi Sekdaprov Kalsel? Diterangkan Sulkan, selain pelamar harus berstatus PNS, dia juga harus memiliki pangkat/Golongan ruang serendah-rendahnya Pembina Utama Muda (IV/c). Syarat lain, khusus untuk pejabat struktural yang sekurang-kurangnya telah memiliki sertifikat penjenjangan Diklatpim Tk. II/PPRA Lemhanas.
“Diantaranya pelamar juga harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 7 tahun,” bebernya sembari menyebut usia pelamar paling tinggi 58 tahun per tanggal 1 April 2021 mendatang.