BANJARMASIN - Owner Travelindo Lusyana, Supriadi 48 tahun, dibekuk tim gabungan Macan Ditkrimum Polda Kalsel dan Macan Satreskrim Polresta Banjarmasin, Jumat (16/1).
Dipimpin Iptu Joni Arif warga HKSN blok 8 & 9 no 42, Kelurahan Alalak Utara Banjarmasin Utara, ini dibekuk disebuah Hotel di Jalan Naga Sari Banjarmasin Tengah.
Supriadi, terpaksa ditangkap diduga telah melakukan penipuan kepada sejumlah orang yang hendak memberangkatkan Haji.
"Dia kami tangkap di Jalan Naga Sari, bersama dengan isteri mudanya di Hotel," jawab Kasubdit 3 AKBP Andi Rachmansyah Sabtu (16/1). Keberadaan Supriadi, sempat sulit dicari dikarenakan berpindah-pinda tempat tinggal.
"Ungkap kasus ini setelah ada laporan dari korban bernama Heny. Dia kerugian Rp862 juta, dijanjikan berangkat Haji tahun 2018, namun tak terealisasi. Malah Supriadi, menghilang dan sulit dihubungi nomor teleponnya," ungkap AKBP Andi.
Kasubdit IV, menambahkan kasus tersebut Macan Kalsel, turut memback up. Namun penanganan hukumnya di Polresta Banjarmasin.
"Laporan di Satreskrim Polresta Banjarmasin, kita back up penangkapan saja, penangananya disana," imbuhnya. Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi, menyebut owner Travelindo itu masih menjalani pemeriksaan.
"Informasinya banyak korban, dan itu yang masih kami datakan para korbanya," tambah Alfian. (lan/ema)