Sampaikan Propemda 2021

- Rabu, 20 Januari 2021 | 09:22 WIB
PARIPURNA: Pj Sekda Ambo Sakka menyampaikan Propemperda 2021 dalam rapat paripurna di DPRD Tanah Bumbu, Selasa (19/1) tadi
PARIPURNA: Pj Sekda Ambo Sakka menyampaikan Propemperda 2021 dalam rapat paripurna di DPRD Tanah Bumbu, Selasa (19/1) tadi

BATULICIN - Dalam Rapat Paripurna DPRD, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Ambo Sakka menyampaikan penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021. Dalam Rapat Paripurna tersebut digelar, Selasa (19/1) di Gedung DPRD Tanbu.

Disampaikan Sekda, berdasarkan pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945, penyelenggaraan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan, Pemerintah Daerah diberikan hak untuk membentuk Perda, melalui DPRD dengan persetujuan bersama Bupati selaku kepala daerah. Penetapan program Pembentukan Peraturan Daerah, merupakan tahap awal atau instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, untuk jangka waktu satu tahun.

“Selain itu Propemperda disusun juga, berdasarkan kebutuhan pemerintahan, masyarakat dan peraturan perundang-undangan," paparnya.

Program Pembentukan Peraturan Daerah ini, dianggap sangat penting dan strategis, dalam rangka mendukung percepatan proses pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu kedepannya. “Oleh karena itu, kami berharap Propemperda Tahun 2021 ini, dapat terlaksana secara tertib, teratur, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas.

Diharapkan pula lanjutnya, Peraturan Daerah yang terbentuk ke depan akan mampu mendorong upaya bersama, mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, dan program-program perencanaan pembangunan daerah di Bumi Bersujud.

Sementara itu rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Supiyansah. Dia berharap, Pemkab Tanah Bumbu terus meningkatkan kinerja agar kepuasaan masyarakat bisa meningkat.

"Orientasinya harus ke rakyat. Program-program yang direncanakan ke depan, harus fokus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu," tekannya. (diskominfo/zal//ram/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X