Gugatan Denny Diterima MK

- Rabu, 20 Januari 2021 | 14:28 WIB

BANJARMASIN - Gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel 2020 yang dilayangkan pasangan calon Gubernur Kalsel nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi diterima Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/1).

MK menerbitkan nomor perkara 124/PHP.GUB.-XIX/2021 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020. “Sudah kami terima informasinya dari KPU RI bahwa gugatan paslon 2 diterima,” terang Komisioner KPU Divisi Hukum, Nur Zazin.

KPU Kalsel sendiri sebagai pihak terlapor dalam sengketa ini mengatakan akan fokus menyiapkan alat bukti. Menyiapkan sidang MK nanti, KPU RI dalam waktu dekat akan melakukan rapat koordinasi bersama seluruh KPU se Indonesia yang bersengketa hasil.

“Kami masih menunggu arahan juga dari KPU RI. Pada 21-23 Januari nanti akan dilaksanakan rapat koordinasi dengan daerah,” ujarnya.

Diungkapkannya, persiapan sidang MK nanti, kuasa hukum juga sudah disiapkan oleh pihaknya. Saat ini prosesnya sedang dilakukan tahapan administrasi di LPSE Kalsel. Kenapa harus di LPSE? Ternyata untuk pengadaan honor jasa pengacara harus melalui aturan lelang yang nantinya ditetapkan oleh lembaga ini.

Lalu siapa yang akan mendampingi KPU Kalsel nanti ketika berperkara di MK? Seperti diketahui, KPU Kalsel sedang menggodok enam kuasa hukum. Lima berasal dari Jakarta, dan satu dari kantor pengacara lokal, Kalsel. Namun yang paling berpeluang adalah dari kantor pengacara Ali Nurdin and Partners.

Pasalnya, kantor pengacara ini selain berpengalaman bersengketa hasil di MK, juga selalu berada di pihak KPU saar bersengketa. “Soal siapa yang dipilih, tunggu nanti. Kami belum bisa menjawab karena belum ditunjuk,” kata Zazin.

Sidang pemeriksaan pendahuluan akan digeber mulai 26-29 Januari 2021 mendatang. “Semoga saja yang terbaik putusan nanti,” tuturnya.

Zazin mengungkapkan, dari semua gugatan sengeketa hasil yang masuk di MK pada Pilkada lalu, semuanya diterima dan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pendahuluan. “Selain Pilgub, laporan Pilwali Banjarmasin, Pilbup Kotabaru dan Banjar juga diterima,” tandasnya.

Di sisi lain, Denny Indrayana mengaku bersyukur gugatannya diterima oleh MK. “Alhamdulillah. Semoga inilah solusi yang disediakan Allah SWT untuk perbaikan di Kalsel. Semoga hakim MK menghadirkan kejujuran dan keadilan pemilu,” ucapnya. (mof/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X