Di HSU, Pelanggar Prokes Kembali Dikenakan Sanksi

- Kamis, 21 Januari 2021 | 15:02 WIB
SANKSI: Warga yang abai protokol kesehatan saat tertangkap Satgas Penegak Perbup No 37 tahun 2020 di pasar kecamatan.
SANKSI: Warga yang abai protokol kesehatan saat tertangkap Satgas Penegak Perbup No 37 tahun 2020 di pasar kecamatan.

AMUNTAI - Kembali Satuan Tugas Cegah Protokol Kesehatan melakukan operasi yustisi di 45 titik di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Pada operasi yang berlangsung Rabu (20/1) kemarin, sejumlah sanksi pelanggar yang tertuang dalam Perbup No 37 tahun 2020 ditegur, baik denda dan sanksi fisik yang terukur.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran tim yang terdiri dari Dinas Pol PP dan Damkar Dishub HSU, Polres HSU dan Kodim Amuntai, yakni pasar kecamatan di wilayah Amuntai Tengah dan Utara, sampai dengan Danau Panggang.

Plt Kepala Dinas Pol PP dan Damkar HSU Jumadi mengatakan, pihaknya bersama tim terkait kembali melaksanakan tugas penegakan disiplin prokes di tengah masyarakat, bahkan saat banjir sekalipun.

"Kami amati beberapa hari ini selama banjir terjadi kerumunan dan banyak warga lalai tak memakai masker. Benar saja ratusan pelanggar kami sanksi di lokasi publik, di antaranya pasar kecamatan," kata Jum sapaan akrabnya.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK melalui Kasubag Humas Polres HSU AKP Alam menjelaskan  kegiatan prokes ini berlangsung di 45 titik lokasi di wilayah polsek jajaran.

"Data masuk teguran lisan 469 pelanggar, tertulis 10, pembinaan fisik 20, sanksi sosial 13, balik arah 0 pelanggaran dan denda Rp 100 ribu nihil. Penutupan tempat usaha sementara kosong. Total sanksi yang diberikan 512 pelanggar," katanya.

Alam dan Jumadi pada kesempatan tersebut sama-sama kembali mengingatkan masyarakat HSU untuk terus mematuhi protokol kesehatan cegah Covid-19 dengan menerapkan 3M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

"Meski di tengah bencana banjir, prokes juga harus tetap berlaku. Sebab kondisi masih dalam keadaan pandemi. Tetap sama-sama menjaga kesehatan satu sama kain," imbaunya. (mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB

Warga HSU Dilarang Bagarakan Sahur Pakai Musik

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB
X