Rontok Lagi, Dugaan Ananda Tak Terbukti

- Jumat, 22 Januari 2021 | 16:07 WIB
KANDIDAT: Mantan Ketua DPRD Banjarmasin, Ananda maju pada pilkada 9 Desember kemarin. | FOTO: DOKUMEN RADAR BANJARMASIN
KANDIDAT: Mantan Ketua DPRD Banjarmasin, Ananda maju pada pilkada 9 Desember kemarin. | FOTO: DOKUMEN RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dituduhkan pasangan calon Ananda-Mushaffa Zakir kepada kubu petahana, kembali rontok.

Setelah Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar meneken surat pemberitahuan tentang penghentian pemeriksaan laporan pada 18 Januari 2021 lalu.

Setelah empat lapor diperiksa; yakni Ibnu Sina (Wali Kota Banjarmasin, pemenang Pilwali 2020), Ahmad Baihaqi, Redwan Rezayadi dan Mergi Mahrita, Bawaslu secara resmi menyetop laporan tersebut.

Menurut komisioner Bawaslu, Subhani, keputusan itu diambil setelah semua saksi dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

Setelah dikaji, tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran tersebut. "Sentra Gakkumdu telah mengkaji lebih dalam atas laporan itu. Diputuskan dihentikan. Sebab tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," ujarnya, kemarin (21/1).

Namun, untuk terlapor kedua dan ketiga (Baihaqi dan Rezayadi), akan diteruskan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) RI. Sebab, dari pemeriksaan, memang ditemukan pelanggaran disiplin dan kode etik PNS.

Sedangkan terlapor keempat (Mahrita), akan diteruskan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) Banjarmasin. "Jadi sudah kami rujuk rekomendasi ke lembaga masing-masing untuk ditindaklanjuti," tambah Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran tersebut.

Diwartakan sebelumnya, tim kuasa hukum Ananda yang diketuai Bambang Widjojanto (mantan Wakil Ketua KPK), melaporkan petahana. Dugaannya, menggunakan jabatannya untuk mengajak pegawai dan pejabat Pemko Banjarmasin untuk memilih dirinya.

Laporan itu sebenarnya dialamatkan ke Bawaslu Kalsel. Tapi kemudian penanganan perkaranya dialihkan ke Bawaslu Banjarmasin. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X